Tipu CPNS, pegawai Dispenda ditangkap polisi

Selasa, 03 Juli 2012 - 17:39 WIB
Tipu CPNS, pegawai Dispenda ditangkap polisi
Tipu CPNS, pegawai Dispenda ditangkap polisi
A A A
Sindonews.com - Satuan Reskrim Polres Takalar menahan tersangka dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tersangka bernama Alias Daeng Katti (35), Pegawai Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Takalar. Katti ditahan karena terbukti melakukan dugaan penipuan CPNS. Pelaku menipu Subair Daeng Tayang, warga Malewang sebesar Rp5 juta dengan modus meloloskan korban pada penerimaan CPNS di Pemkab Takalar 2011 lalu.

Kapolres Takalar AKBP Nasrun Fahmi mengatakan, oknum pegawai Dispenda ini dijadikan tersangka setelah terbukti melakukan dugaan penipuan CPNS. "Kini oknum PNS Pemkab Takalar ini sudah di tahan sejak, Senin 2 Juli," kata Nasrun menjelaskan kepada wartawan di Mapolres Takalar, Selasa (3/7/2012).

Nasrun mengatakan hasil pemeriksaan tersangka mengaku meminta sejumlah uang terhadap korban agar diloloskan dalam penerimaan CPNS di Takalar. "Hasil pengembangan polisi, tersangka sudah melakukan aksinya sejak beberapa tahun lalu, namun baru kali ini terungkap," katanya.

Dia mengungkapkan, modus penipuan tersangka sudah dimulai sejak tahun 2007. Jumlah uang hasil dugaan penipuan dilakukan sebanyak Rp72,8 juta sudah diterimanya. Tersangka, baru di tahan setelah ada laporan masyarakat terkait sepak terjang pelaku.

Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Badollahi mengatakan hasil pengembangan petugas, tersangka menipu warga dengan memalsukan Surat Keputusan (KS) Bupati Takalar Ibrahim Rewa dengan cara melakukan scanner SK tersebut, kemudian mengganti nama korban. Menurut dia, dalam menjalankan aksinya pelaku tidak sendiri.

"Atas dugaan penipuan ini tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.

Bidollah juga meminta kepada warga agar segera melaporkan jika terjadi kasus yang sama dilakukan oleh pelaku.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7961 seconds (0.1#10.140)