PNS kampanye diancam penjara

Minggu, 01 Juli 2012 - 05:07 WIB
PNS kampanye diancam...
PNS kampanye diancam penjara
A A A
Sindonews.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut berkampanye pada Pemilihan Umum Keala Daerah (Pemilukada) terancam hukuman satu tahun penjara. Hal itu berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tahapan Kampanye.

Anggota KPU Kabupaten Kuningan dari Divisi Hukum Hamid menyebutkan, dalam UU itu dijelaskan bahwa PNS, kepala desa,dan perangkat desa dilarang ikut serta berkampanye atau jika melanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.

“Perlu diwaspadai juga tentang kecurangan-kecurangan yang kerap terjadi pada saat menjelang pemilihan adalah netralitas PNS dan aparat desa, terutama jelang pencalonan, akan dibutuhkan pengumpulan KTP yang biasanya sangat mudah bagi aparat desa. Jika hal ini terjadi, waspada ancaman hukuman pidana hingga satu tahun dan denda Rp12 juta bagi yang melanggarnya,” kata Hamid dalam sosialisasi undang-undang bidang politik dan hak asasi manusia (HAM) yang digelar KPU Kabupaten Kuningan, Sabtu 30 Juni 2012.

Hadir dalam acara tersebut seluruh aparatur kecamatan, desa, dan kelurahan yang ada di Kabupaten Kuningan serta instansi pemerintah terkait.

Menurut Hamid, keberadaan PNS kerap dimanfaatkan calon incumbent untuk mendapatkan banyak dukungan. Bahkan ada juga yang memanfaatkan kendaraan dinas untuk berkampanye.

“Jika Bawaslu melihat ini, jangan salahkan jika PNS tersebut harus berurusan dengan hukum dengan ancaman cukup berat,” tegas Hamid.

Hamid juga menyampaikan materi tahapan Pemilihan Gubernur Jawa barat yang dilaksanakan pada Juli 2013. Hamid berharap, hasil sosialisasi itu, peserta dapat memahami perubahan- perubahan penting dari UU Nomor 15 Tahun 2011 dan UU Nomor 8 Tahun 2012 serta mengharapkan kerja sama dari semua pihak terkait penyelenggaraan pemilu mendatang.
“Diharapkan dalam pelaksanaannya nanti dapat tercipta pemilu yang jujur,adil,dan bersih dari politik uang agar dapat menciptakan pemilih yang cerdas untuk memilih wakil yang berkualitas,” tutur Hamid.

Bupati Kuningan Aang Hamid Suganda berharap peserta sosialisasi dapat menyerap materi yang disampaikan sehingga dapat menginformasikan kembali kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.

Aang juga berharap agar KPU Kabupaten Kuningan sebagai instansi vertikal yang berperan penting dalam suksesnya pemilu untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah sehingga informasi-informasi aktual yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dapat lebih awal diketahui jajaran pemerintah daerah Kabupaten Kuningan.
(azh)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
4 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
4 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
5 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
5 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
6 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
9 jam yang lalu
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Paling Banyak Sumbang PNS, Kampus Negeri Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved