Hisap sabu, anggota polisi ditangkap

Minggu, 01 Juli 2012 - 04:06 WIB
Hisap sabu, anggota...
Hisap sabu, anggota polisi ditangkap
A A A
Sindonews.com - Anggota Polres Deliserdang, Brigadir Teguh Ibrahim (29) warga Jalan Karya Lorong 24, Karang Sari, Medan Barat, dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan saat mengonsumsi sabu.

Brigadir Teguh Ibrahim ditangkap bersama dua rekannya Agus Pramulyo,37,warga Jalan Setia Budi Griya Kalpataru, Kelurahan Helvetia Timur, Medan Helvetia, dan Rizki Julianda (22) warga Jalan Amal Lorong Keluarga, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Timur, di kediaman Agus Pramulyo. Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Medan Komisaris Polisi (Kompol) Dony Alexander menjelaskan, dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 43 gram dan satu paket sisa yang telah digunakan seberat 0,5 gram.

Selain itu, alat untuk menggunakan narkoba berupa dua bong, dua pemantik api dan satu sendok sabu.

“Saat penangkapan,ketiga tersangka sedang menggunakan sabu-sabu di kamar lantai dua,rumah tersangka Agus Pramulyo,” tutur Kompol Dony Alexander di Polresta Medan, Sabtu 30 Juni 2012.

Berdasarkan informasi yang diperoleh SINDO di Polresta Medan, ketiga tersangka telah menjadi target penangkapan Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan. Dari informasi warga, ketiganya sudah sering melakukan transaksi sabu-sabu di kawasan Helvetia Timur.

“Tersangka Rizki dan Teguh Ibrahim datang ke kediaman tersangka Agus Pramulyo hanya untuk mengonsumsi sabu. Dari keterangan tersangka Agus, dia sudah tiga bulan mengedarkan sekaligus menjual sabu. Penjualan dilakukan di daerah Pangkalan Berandan, Binjai dan Serdangbedagai,” paparnya.

Dony mengatakan, saat ini tersangka Brigadir Teguh Ibrahim ditahan di sel Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan.

“Kami akan berkoordinasi dengan Polresta Deliserdang,apakah diserahkan ke sana (Polres Deliserdang) atau ditahan di Polresta Medan,” tutur Dony.

Dony menambahkan, ketiga tersangka dikenakan pasal 132 jo 114 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dengan pidana denda paling banyak Rp10 juta.

Sementara itu menurut pengakuan tersangka Agus Pramulyo, dia memperoleh sabusabu itu dari seorang temannya bernama Iwan, warga Aceh. Sehari sebelumnya, Kamis 28 JUni, petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan juga membekuk tiga tersangka pengguna sabu-sabu lainnya di Hotel Sabena, Jalan Kasuari, Medan Sunggal. Ketiganya yakni, Nasrullah, Muzakir Ar dan Dwiliz Prianto.
(azh)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
3 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
4 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
5 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
5 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
6 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
9 jam yang lalu
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved