Tiga napi Kerobokan kendalikan bisnis narkoba
Sabtu, 30 Juni 2012 - 09:10 WIB
Tiga napi Kerobokan kendalikan bisnis narkoba
A
A
A
Sindonews.com – Tiga narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Badung, Bali tertangkap basah menyimpan 1,4 kg ganja kering. Barang bukti dan pelaku diamankan dalam sebuah razia yang dilakukan petugas sipir dini hari kemarin.
“Ganja itu kami amankan dari salah satu blok di dalam penjara yang dihuni Riyanto, Cahaya Putra, dan Abdul Kodir,” kata Kepala Lapas Kerobokan Gusti Ngurah Wiratna, di Denpasar, Bali, Jumat 29 Juni 2012.
Wiratna menjelaskan, razia dilakukan setelah ada indikasi cukup tingginya peredaran narkotika di lapas terbesar di Bali itu.
Diakuinya, tidak mudah menekan peredaran narkotika di dalam penjara mengingat dari 824 napi dan tahanan yang menghuni penjara saat ini, 52% di antaranya terlibat kasus narkotika. “Ketiga pelaku yang ditangkap merupakan napi dalam kasus narkoba. Kasusnya sudah kami serahkan ke polisi,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Badung AKP Ketut Suparta menyatakan, pemeriksaan tiga napi yang menjadi tersangka masih dilakukan, terutama untuk mengetahui asal dan bagaimana ganja itu bisa lolos masuk ke dalam penjara. Penyelidikan bertujuan untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan petugas lapas dalam penyelundupan narkotika itu ke dalam penjara. “Juga jaringan pemasoknya,” ujar Suparta.
Menanggapi itu, Wiratna menegaskan akan bersikap terbuka kepada polisi bila penangkapan ini akan ditelusuri lebih jauh, misalnya untuk mengetahui keterlibatan para sipir. “Saya berharap tidak ada. Tapi kalau memang ada, silakan polisi memprosesnya. Hal itu justru akan memperbaiki kondisi lapas secara keseluruhan,” tambahnya.
Senin lalu 25 Juni 2012 lalu, seorang tahanan kasus narkoba di Rutan Kelas IIB Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial AM ditangkap polisi karena diduga terkait dengan kepemilikan sabu-sabu seberat 1,008 kg senilai Rp3 miliar. Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga kuat AM, 34, tidak hanya sebagai pemilik sabu, tapi juga mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Balikpapan.
Kasus itu terungkap ketika polisi meringkus MAT, 28, dan seorang perempuan berinisial DSR, 26, di daerah Straat III Balikpapan. MAT hendak menyerahkan paket sabu yang dibungkus kotak pengeras suara yang dilapis plastik dan kayu kepada DSR. Barang haram itu sebelumnya dipaketkan dari Jakarta melalui jasa pengiriman.
Hasil pengembangan polisi akhirnya mengarah ke AM yang disebut sebagai pemilik sabu tersebut. Hari berikutnya Selasa 26 Juni 2012, petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap praktik jual-beli barang haram yang dikendalikan dari Lapas Madiun, Jawa Timur. Kasus itu terbongkar setelah polisi mengamankan seorang kurir ganja berinisial AB, 24, warga Jalan Rungkut Tengah I, Surabaya. (lil)
“Ganja itu kami amankan dari salah satu blok di dalam penjara yang dihuni Riyanto, Cahaya Putra, dan Abdul Kodir,” kata Kepala Lapas Kerobokan Gusti Ngurah Wiratna, di Denpasar, Bali, Jumat 29 Juni 2012.
Wiratna menjelaskan, razia dilakukan setelah ada indikasi cukup tingginya peredaran narkotika di lapas terbesar di Bali itu.
Diakuinya, tidak mudah menekan peredaran narkotika di dalam penjara mengingat dari 824 napi dan tahanan yang menghuni penjara saat ini, 52% di antaranya terlibat kasus narkotika. “Ketiga pelaku yang ditangkap merupakan napi dalam kasus narkoba. Kasusnya sudah kami serahkan ke polisi,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Badung AKP Ketut Suparta menyatakan, pemeriksaan tiga napi yang menjadi tersangka masih dilakukan, terutama untuk mengetahui asal dan bagaimana ganja itu bisa lolos masuk ke dalam penjara. Penyelidikan bertujuan untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan petugas lapas dalam penyelundupan narkotika itu ke dalam penjara. “Juga jaringan pemasoknya,” ujar Suparta.
Menanggapi itu, Wiratna menegaskan akan bersikap terbuka kepada polisi bila penangkapan ini akan ditelusuri lebih jauh, misalnya untuk mengetahui keterlibatan para sipir. “Saya berharap tidak ada. Tapi kalau memang ada, silakan polisi memprosesnya. Hal itu justru akan memperbaiki kondisi lapas secara keseluruhan,” tambahnya.
Senin lalu 25 Juni 2012 lalu, seorang tahanan kasus narkoba di Rutan Kelas IIB Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial AM ditangkap polisi karena diduga terkait dengan kepemilikan sabu-sabu seberat 1,008 kg senilai Rp3 miliar. Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga kuat AM, 34, tidak hanya sebagai pemilik sabu, tapi juga mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Balikpapan.
Kasus itu terungkap ketika polisi meringkus MAT, 28, dan seorang perempuan berinisial DSR, 26, di daerah Straat III Balikpapan. MAT hendak menyerahkan paket sabu yang dibungkus kotak pengeras suara yang dilapis plastik dan kayu kepada DSR. Barang haram itu sebelumnya dipaketkan dari Jakarta melalui jasa pengiriman.
Hasil pengembangan polisi akhirnya mengarah ke AM yang disebut sebagai pemilik sabu tersebut. Hari berikutnya Selasa 26 Juni 2012, petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap praktik jual-beli barang haram yang dikendalikan dari Lapas Madiun, Jawa Timur. Kasus itu terbongkar setelah polisi mengamankan seorang kurir ganja berinisial AB, 24, warga Jalan Rungkut Tengah I, Surabaya. (lil)
(hyk)