Peredaran narkoba dari LP terbongkar
A
A
A
Sindonews.com - Peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (LP) kembali terbongkar. Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menyita satu kilogram ganja kering. Peredaran barang haram ini dikendalikan oleh seorang narapidana penghuni LP Madiun.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anom Wibowo mengatakan, peredaran ganja kering ini dikendalikan oleh Bejo yang saat ini menghuni LP Madiun. Polisi berhasil mengamankan tersangka Agus Bhakti (24) warga Rungkut Tengah Gg I B/33, Surabaya, setelah menyamar sebagai pembeli.
“Jika ada pemesan, Bejo menghubungi pengedar yang ada di Jawa Barat. Selanjutnya barang dikirim melalui paket yang dialamatkan ke Sepanjang, Sidoarjo, dan disimpan di daerah Waru," kata Anom kepada Wartawan, Selasa (26/6/2012).
Kata Anom, untuk mendapatkan pesanan barang ini memang tidak mudah. Pemesan harus melakukan transfer uang terlebih dahulu. Bahkan, sindikat ini tergolong licin. Polisi membutuhkan waktu tiga hari untuk membongkar peredaran ganja yang dikendalikan di balik jeruji besi itu.
"Setelah tiga hari, tersangka Agus mengajak petugas yang menyamar untuk bertransaksi di daerah Cipta Menanggal Gang III, Surabaya. Dari situlah kemudian tersangka ditangkap beserta barang bukti yang disembunyikan di selokan rumah," terang Anom.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa bungkus ganja kering siap edar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka Agus akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang kepemilikan narkotika dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang pengedaran narkotika.
“Tersangka kami ancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Anom.(azh)
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anom Wibowo mengatakan, peredaran ganja kering ini dikendalikan oleh Bejo yang saat ini menghuni LP Madiun. Polisi berhasil mengamankan tersangka Agus Bhakti (24) warga Rungkut Tengah Gg I B/33, Surabaya, setelah menyamar sebagai pembeli.
“Jika ada pemesan, Bejo menghubungi pengedar yang ada di Jawa Barat. Selanjutnya barang dikirim melalui paket yang dialamatkan ke Sepanjang, Sidoarjo, dan disimpan di daerah Waru," kata Anom kepada Wartawan, Selasa (26/6/2012).
Kata Anom, untuk mendapatkan pesanan barang ini memang tidak mudah. Pemesan harus melakukan transfer uang terlebih dahulu. Bahkan, sindikat ini tergolong licin. Polisi membutuhkan waktu tiga hari untuk membongkar peredaran ganja yang dikendalikan di balik jeruji besi itu.
"Setelah tiga hari, tersangka Agus mengajak petugas yang menyamar untuk bertransaksi di daerah Cipta Menanggal Gang III, Surabaya. Dari situlah kemudian tersangka ditangkap beserta barang bukti yang disembunyikan di selokan rumah," terang Anom.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa bungkus ganja kering siap edar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka Agus akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang kepemilikan narkotika dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang pengedaran narkotika.
“Tersangka kami ancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Anom.(azh)
()