Tiga pemalsu uang diringkus Brimob Polda Jabar

Minggu, 24 Juni 2012 - 15:46 WIB
Tiga pemalsu uang diringkus...
Tiga pemalsu uang diringkus Brimob Polda Jabar
A A A
Sindonews.com - Sat Brimob Polda Jabar berhasil meringkus tiga orang pembuat, pengedar dan penyimpan unag palsu. Ketiga tersangka berhasil ditangkap didua tempat berbeda yakni di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung.

“Dua tersangka ditangkap di Hotel Endah Parahyangan, Jalan Cibeureum, Kota Cimahi. Dan satu lagi di parkiran RS AMC Cileunyi, Kabupaten Bandung,” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, Minggu (24/6/2012).

Dalam aksinya, ketiga tersangka yang berinisial SU, TO, dan EN terbukti membuat, mengedarkan dan menyimpan uang rupiah palsu. Untuk mengelabuhi korbannya, tersangka menyisipkan uang palsu itu dalam bundel uang asli. Selain itu, dalam setiap transaksi tersangka menggunakan kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.

“Dari tersangka kami berhasil menyita beberapa barang bukti berupa uang puluhan juta rupiah yang terdiri dari uang palsu dan uang asli,” paparnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan mengamankan tersangka oleh Sat Brimob, kini kasus ini telah dilimpahkan untuk dikembangkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar.

Kini ketianya dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Pasal 24 yat (1), Pasal 34, Pasal 36 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 378 dan Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0618 seconds (0.1#10.140)