Takut ditembak, pemalak rampas pistol polisi
A
A
A
Sindonews.com - Upaya Polres Prabumulih memberangus para penjahat jalanan di wilayahnya mendapatkan perlawanan. Saat akan menangkap pemalak di Jalan Jenderal Sudirman, salah satu pelaku merampas pistol milik petugas. Selain berhasil merebut pistol, pelaku juga sempat memukul salah seorang polisi.
Beruntung polisi lain yang tergabung dalam tim Unit Kecil Lengkap (UKL) Polres Prabumulih pimpian Ipda Rofa’at sigap dan berhasil menyergap pelaku yang bernama Riyadi (22) warga Jalan Padang Alang, No 115, Kelurahan Patih Galung, Prabumulih Barat, Sumatera Selatan.
Pistol milik Briptu Dedi Iskandar, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih juga berhasil direbut kembali. Riyadi dan dua pemalak lainnya, Reno (24), warga Jalan Baturaja RT 01/02, Prabumulih Barat dan Apriyan Pratama (19) warga Jalan Rajabasa Klenteng, Kelurahan Prabujaya, Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, kemudian digelandang ke markas Polres Prabumulih.
“Tersangka Riyadi akan dikenakan Pasal 212 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, karena melawan anggota yang tengah menjalankan tugasnya,” jelas Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Prabumulih AKP HT Sianturi mewakili Kepala Polres AKBP Yerry Oskaq.
Sianturi mensinyalir aksi para pemalak ini dibekingi sejumlah orang yang cukup berpengaruh di wilayah Kota Prabumulih. Sebab, selain kian hari kian marak, para pemalak ini juga terkesan tak kenal takut, seolah-olah aksi pemalakan yang dilakukannya terhadap sopir-sopir angkutan batubara yang melintas itu adalah perbuatan legal.
Saat ditemui, Riyadi mengaku nekat melakukan perlawanan saat ditangkap karena sama sekali tak mengetahui orang-orang yang menghentikan aksinya memalak sopir angkutan batubara pada malam tersebut petugas dari Polres Prabumulih.
Dia juga mengaku merebut pistol karena takut ditembak. “Saya rampas pistolnya cuma takut dia (petugas) nembak saya,” kata Riyadi.(azh)
Beruntung polisi lain yang tergabung dalam tim Unit Kecil Lengkap (UKL) Polres Prabumulih pimpian Ipda Rofa’at sigap dan berhasil menyergap pelaku yang bernama Riyadi (22) warga Jalan Padang Alang, No 115, Kelurahan Patih Galung, Prabumulih Barat, Sumatera Selatan.
Pistol milik Briptu Dedi Iskandar, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih juga berhasil direbut kembali. Riyadi dan dua pemalak lainnya, Reno (24), warga Jalan Baturaja RT 01/02, Prabumulih Barat dan Apriyan Pratama (19) warga Jalan Rajabasa Klenteng, Kelurahan Prabujaya, Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, kemudian digelandang ke markas Polres Prabumulih.
“Tersangka Riyadi akan dikenakan Pasal 212 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, karena melawan anggota yang tengah menjalankan tugasnya,” jelas Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Prabumulih AKP HT Sianturi mewakili Kepala Polres AKBP Yerry Oskaq.
Sianturi mensinyalir aksi para pemalak ini dibekingi sejumlah orang yang cukup berpengaruh di wilayah Kota Prabumulih. Sebab, selain kian hari kian marak, para pemalak ini juga terkesan tak kenal takut, seolah-olah aksi pemalakan yang dilakukannya terhadap sopir-sopir angkutan batubara yang melintas itu adalah perbuatan legal.
Saat ditemui, Riyadi mengaku nekat melakukan perlawanan saat ditangkap karena sama sekali tak mengetahui orang-orang yang menghentikan aksinya memalak sopir angkutan batubara pada malam tersebut petugas dari Polres Prabumulih.
Dia juga mengaku merebut pistol karena takut ditembak. “Saya rampas pistolnya cuma takut dia (petugas) nembak saya,” kata Riyadi.(azh)
()