SBY & Foke bisa digugat melalui Ombudsman

Kamis, 21 Juni 2012 - 12:38 WIB
SBY & Foke bisa digugat...
SBY & Foke bisa digugat melalui Ombudsman
A A A
Sindonews.com - Dua warga DKI Jakarta, masing-masing Agustinus Dawarja dan Ngurah Anditya belum lama ini melayangkan gugatan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (Foke) soal kebijakan mengatasi kemacetan Jakarta.

Gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan model Citizen Law Suit (CLS) ini pun cukup menarik perhatian publik.

Pengamat politik Fadjroel Rachman menilai langkah hukum yang diambil kedua warga Jakarta itu perlu diapresiasi.

"Mereka sangat berani, dan pantas didukung. Sebab, selama ini publik seolah-olah apatis dan takut memprotes kebijakan dari pemerintah," ujar Fadjroel kepada wartawan saat di Aula PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2012).

Selain gugatan lewat pengadilan atau secara yuridis, menurut Fadjroel sebenarnya gugatan itu juga bisa dilakukan melalui Ombudsman RI. Lembaga Ombudsman RI bisa memeriksa lembaga Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terkait masalah macet seperti gugatan yang diajukan kedua warga itu.

"Jadi, sebenarnya bisa dua tuh, jadi ada yang bersifat legal, yaitu melalui pengadilan. Kedua, bisa melalui Ombudsman RI, kalau Ombudsman itu kan lembaga pemerintah, jadi memeriksa SBY, Foke, atau bisa Departemen Perhubungan. Jadi, menurut saya bisa dua ujung tombak. Satu melalui legal, satu melalui Ombudsman RI," pungkasnya.

Sekedar diketahui, sidang gugatan model citizen lawsuit (cls) sendiri telah digelar di PN Jakpus. Dalam gugatan itu, kedua warga Jakarta memohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum Presiden SBY dan Fauzi Bowo agar mengeluarkan kebijakan dengan segera untuk mengatasi kemacetan Jakarta.

Ada delapan tuntutan dalam gugatan itu terkait kebijakan mengatasi macet. Berikut 8 tuntutan yang dimohonkan ke majelis hakim:

1. Menambah jumlah angkutan umum yang ada saat ini.
2. Menaikkan pajak kendaraan bermotor dengan sangat tinggi, baik itu roda empat maupun roda dua milik pribadi.
3. Menaikkan tarif parkir di pinggir-pinggir jalan di Jakarta dan melarang parkir seluruh kendaraan di badan jalan.
4. Menertibkan (sterilisasi jalan) parkir liar yang ada di ruas-ruas jalan di Jakarta.
5. Melarang seluruh pedagang kaki lima, untuk berjualan di trotoar atau di pinggir jalan-jalan utama di Jakarta.
6. Melarang angkutan umum berhenti (ngetem) di pinggir jalan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, kecuali memang tersedia tempat yang diperuntukan untuk hal tersebut.
7. Pembatasan kendaran bermotor berdasarkan usia kendaraan.
8. Moratorium kendaraan baru di wilayah Jabodetabek selama 6 sampai 12 bulan ke depan.(lin)
()
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5998 seconds (0.1#10.24)