KPU minta pegawai libur pada 11 Juli
Kamis, 21 Juni 2012 - 12:21 WIB
KPU minta pegawai libur pada 11 Juli
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta seluruh perusahaan yang berdomisili di Jakarta meliburkan seluruh pegawainya pada hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
"Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 270-104 Tahun 2012, hari pemungutan suara Pilgub DKI Jakarta dijadikan sebagai hari libur di Jakarta," kata Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar di kantor KPU Jakarta, Kamis (21/6/2012).
Dia mengatakan, paling tidak perusahaan swasta dan instansi pemerintahan mau memberikan kesempatan kepada pegawainya untuk menggunakan hak pilihnya dengan mengatur ulang jam kerja pegawai.
"Instansi atau lembaga pemerintah maupun swasta yang berdomisili di DKI dan tidak dapat menghentikan aktivitasnya karena berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, dapat mengatur jadwal kerja agar pegawainya menggunakan hak pilihnya," tukasnya.
Menurutnya, dengan dijadikannya hari libur, diharapkan seluruh warga Jakarta mau datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak pilihnya dengan penuh kesadaran. (lil)
"Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 270-104 Tahun 2012, hari pemungutan suara Pilgub DKI Jakarta dijadikan sebagai hari libur di Jakarta," kata Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar di kantor KPU Jakarta, Kamis (21/6/2012).
Dia mengatakan, paling tidak perusahaan swasta dan instansi pemerintahan mau memberikan kesempatan kepada pegawainya untuk menggunakan hak pilihnya dengan mengatur ulang jam kerja pegawai.
"Instansi atau lembaga pemerintah maupun swasta yang berdomisili di DKI dan tidak dapat menghentikan aktivitasnya karena berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, dapat mengatur jadwal kerja agar pegawainya menggunakan hak pilihnya," tukasnya.
Menurutnya, dengan dijadikannya hari libur, diharapkan seluruh warga Jakarta mau datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak pilihnya dengan penuh kesadaran. (lil)
()