Izin cuti Jokowi akhirnya turun
A
A
A
Sindonews.com - Setelah cukup lama ditunggu, permohonan izin cuti kampanye Wali Kota Solo Joko Widodo (Jokowi) akhirnya dikabulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng).
Gubernur Jateng Bibit Waluyo mengizinkan Jokowi cuti selama 12 hari, dari 24 Juni hingga 7 Juli 2012.
“Sudah turun, saya dihubungi sama BKD Provinsi siang menjelang sore tadi. Katanya pengajuan izin saya sudah ditandatangani dan disahkan oleh provinsi,” kata Jokowi menjelaskan, Rabu 20 Juni 2012.
Rencananya, calon gubernur DKI Jakarta tersebut hari ini akan mengambil sendiri surat izin cuti tersebut ke Semarang. Setelah surat di tangan,Jokowi kembali ke Solo dan berangkat lagi ke Jakarta untuk persiapan Pilgub,Jumat 22 Juni sore.
“Untuk masalah birokrasi, sudah ada Pak Wakil Wali Kota dan Pak Sekda di Solo. Kalau misalnya penting sekali, silakan telepon saya,” ujarnya.
Surat izin cuti dari Pemprov Jateng sangat dinantikan Jokowi. Sebab, masa kampanye Pilgub DKI Jakarta akan dimulai pada 24 Juni 2012.Apalagi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Solo telah mengirim permohonan cuti Jokowi ke Pemprov Jateng 11 Juni lalu. Cuti Jokowi perlu mendapat persetujuan Gubernur Jateng selaku atasannya dan legalisasi Menteri Dalam Negeri. Izin cuti di luar tanggungan negara (CLTN) ini merupakan syarat mutlak memperoleh haknya berkampanye.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pun telah berulang kali menanyakan berkas izin cuti Jokowi yang belum juga komplet. Kepala BKD Etty Retnowati mengatakan, pengajuan izin sudah disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jateng pada Senin 11 Juni. Surat tembusan terkait hal itu juga dilayangkan ke DPRD Solo.
Dalam surat tersebut juga dilampirkan surat keterangan pelimpahan wewenang kepada Wakil Wali Kota selama Jokowi cuti. Sebelumnya Etty memperkirakan jawaban surat tersebut sudah diterima Rabu kemarin.
“Cuti memang ditujukan ke Mendagri, tetapi yang berwenang memutuskan dari provinsi karena atasan langsung. Mendagri tetap mendapat pemberitahuan resmi dari Gubernur,” kata dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Reina Retnaningrum menyatakan izin cuti kampanye Joko Widodo sudah dalam proses.
“Pengajuan izin sudah disampaikan dan telah diproses,” katanya singkat.(azh)
Gubernur Jateng Bibit Waluyo mengizinkan Jokowi cuti selama 12 hari, dari 24 Juni hingga 7 Juli 2012.
“Sudah turun, saya dihubungi sama BKD Provinsi siang menjelang sore tadi. Katanya pengajuan izin saya sudah ditandatangani dan disahkan oleh provinsi,” kata Jokowi menjelaskan, Rabu 20 Juni 2012.
Rencananya, calon gubernur DKI Jakarta tersebut hari ini akan mengambil sendiri surat izin cuti tersebut ke Semarang. Setelah surat di tangan,Jokowi kembali ke Solo dan berangkat lagi ke Jakarta untuk persiapan Pilgub,Jumat 22 Juni sore.
“Untuk masalah birokrasi, sudah ada Pak Wakil Wali Kota dan Pak Sekda di Solo. Kalau misalnya penting sekali, silakan telepon saya,” ujarnya.
Surat izin cuti dari Pemprov Jateng sangat dinantikan Jokowi. Sebab, masa kampanye Pilgub DKI Jakarta akan dimulai pada 24 Juni 2012.Apalagi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Solo telah mengirim permohonan cuti Jokowi ke Pemprov Jateng 11 Juni lalu. Cuti Jokowi perlu mendapat persetujuan Gubernur Jateng selaku atasannya dan legalisasi Menteri Dalam Negeri. Izin cuti di luar tanggungan negara (CLTN) ini merupakan syarat mutlak memperoleh haknya berkampanye.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pun telah berulang kali menanyakan berkas izin cuti Jokowi yang belum juga komplet. Kepala BKD Etty Retnowati mengatakan, pengajuan izin sudah disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jateng pada Senin 11 Juni. Surat tembusan terkait hal itu juga dilayangkan ke DPRD Solo.
Dalam surat tersebut juga dilampirkan surat keterangan pelimpahan wewenang kepada Wakil Wali Kota selama Jokowi cuti. Sebelumnya Etty memperkirakan jawaban surat tersebut sudah diterima Rabu kemarin.
“Cuti memang ditujukan ke Mendagri, tetapi yang berwenang memutuskan dari provinsi karena atasan langsung. Mendagri tetap mendapat pemberitahuan resmi dari Gubernur,” kata dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Reina Retnaningrum menyatakan izin cuti kampanye Joko Widodo sudah dalam proses.
“Pengajuan izin sudah disampaikan dan telah diproses,” katanya singkat.(azh)
()