Polda segera panggil Ketua KPU DKI & Kadisdukcapil
Selasa, 19 Juni 2012 - 14:17 WIB
Polda segera panggil Ketua KPU DKI & Kadisdukcapil
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan segera memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, untuk diperiksa terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam penetapan Daftar Pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) DKI Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum memanggil Dahliah Umar sebagai Ketua KPU DKI Jakarta dan Purba Hutapea selaku Kadisdukcapil DKI Jakarta. Namun, pihaknya akan segera melayangkan surat pemanggilan kepada kedua orang yang dilaporkan empat kandidat calon gubernur (cagub)-calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta.
"Belum diadakan pemeriksaan. Tapi, segera penyidik melakukan panggilan kepada para saksi dan pihak terlapor," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/6/2012).
Dia mengungkapkan, Dahliah Umar dan Purba Hutapea dilaporkan oleh empat pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta yang dikoordinatori oleh Koordinator Bidang Advokasi pasangan Jokowi-Ahok, Sirra Prayuna terkait kisruh DPT Pemilukada 2012.
Dalam laporan dengan Nomor TBL/12077/IV/2012/PMJ/Ditreskrimum, Dahliah Umar dan Purba Hutapea dijerat dengan Pasal 263 KUHP j Pasal 94 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sebelumnya, empat pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta melaporkan tujuh dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU DKI Jakarta. Tujuh dugaan pelanggaran itu antara lain, dugaan pemalsuan dokumen terkait data kependudukan dan daftar pemilih tetap (DPT).
Selain itu, total pemilih di daftar Pemilih Sementara (DPS) yang berubah-ubah, adanya identitas dan NIK ganda, NIK yang berubah tapi pemilih sama, NIK yang kosong, NIK palsu atau bodong, munculnya NIK baru, dan adanya penduduk yang tidak memiliki NIK juga menjadi kasus yang dilaporkan keempat pasangan cagub-cawagub itu. (lil)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum memanggil Dahliah Umar sebagai Ketua KPU DKI Jakarta dan Purba Hutapea selaku Kadisdukcapil DKI Jakarta. Namun, pihaknya akan segera melayangkan surat pemanggilan kepada kedua orang yang dilaporkan empat kandidat calon gubernur (cagub)-calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta.
"Belum diadakan pemeriksaan. Tapi, segera penyidik melakukan panggilan kepada para saksi dan pihak terlapor," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/6/2012).
Dia mengungkapkan, Dahliah Umar dan Purba Hutapea dilaporkan oleh empat pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta yang dikoordinatori oleh Koordinator Bidang Advokasi pasangan Jokowi-Ahok, Sirra Prayuna terkait kisruh DPT Pemilukada 2012.
Dalam laporan dengan Nomor TBL/12077/IV/2012/PMJ/Ditreskrimum, Dahliah Umar dan Purba Hutapea dijerat dengan Pasal 263 KUHP j Pasal 94 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sebelumnya, empat pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta melaporkan tujuh dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU DKI Jakarta. Tujuh dugaan pelanggaran itu antara lain, dugaan pemalsuan dokumen terkait data kependudukan dan daftar pemilih tetap (DPT).
Selain itu, total pemilih di daftar Pemilih Sementara (DPS) yang berubah-ubah, adanya identitas dan NIK ganda, NIK yang berubah tapi pemilih sama, NIK yang kosong, NIK palsu atau bodong, munculnya NIK baru, dan adanya penduduk yang tidak memiliki NIK juga menjadi kasus yang dilaporkan keempat pasangan cagub-cawagub itu. (lil)
()