Dipaksa oral seks, siswa SD lapor ke KPAID
A
A
A
Sindonews.com - Seorang anak E (11) mengadukan kasus pelecehan seksual yang dialaminya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara (Sumut).
Didampingi kedua orang tuanya, Edwin (34) dan Siska (30) warga Kecamatan Medan Labuhan ini mengaku dipaksa tetangganya melakukan oral seks. Bocah kelas 5 SD ini menceritakan, peristiwa yang dialaminya itu terjadi pada April lalu. Saat itu, tetangganya yang bernama Adi Wijaya (30) memaksanya melakukan oral seks kepadanya. Sebelumnya, E dipanggil oleh temannya G (11) datang ke rumah pelaku.
“Tapi setelah itu dia pulang,” ucap E menjelaskan, Senin 18 Juni 2012.
Setibanya di rumah Adi, korban mengaku diajak menonton film porno dan disuruh melakukan oral seks. Namun E mengaku peristiwa oral seks itu tidak berlangsung lama. Sebab saat itu dia langsung menolak dan segera pulang ke rumahnya. Karena diancam dibunuh pelaku, dia tidak berani menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Ibu korban, Siska mengaku peristiwa itu terbongkar pada Mei lalu. Saat itu, kedua temannya yang juga menjadi korban, yakni G dan R, mengadukan kejadian yang mereka alami ke orang tua mereka.
“Saya diberitahu oleh YN (30) ibunya R. Katanya anak saya juga menjadi korban pencabulan yang dilakukan Adi Wijaya,” ungkapnya.
Sayangnya peristiwa yang menimpa R dan G tidak diadukan ke kepolisian. “Karena sudah berdamai, bayar Rp1.500.000 per anak,” ujarnya.
Siska mengaku saat itu dirinya belum berniat melaporkan ke kepolisian karena masih menunggu kepulangan suaminya dari Palembang.
Selanjutnya mereka disarankan melapor ke Polres Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Belawan. Ayah korban, Edwin berharap kasus yang menimpa anaknya ini bisa segera diproses dan pelakunya secepatnya ditangkap.
“Kami berharap agar pelakunya ditangkap dan dihukum sepantasnya agar tidak ada anak-anak lain yang menjadi korban,” katanya.
Sementara Ketua KPAID Sumut, Jahrin Piliang mengatakan akan mendampingi proses hukum korban hingga pelaku tertangkap.
“Atas kejadian ini, pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kami akan terus dampingi korban sampai proses pengadilan hingga kelancaran proses hukum terjamin,” paparnya.(azh)
Didampingi kedua orang tuanya, Edwin (34) dan Siska (30) warga Kecamatan Medan Labuhan ini mengaku dipaksa tetangganya melakukan oral seks. Bocah kelas 5 SD ini menceritakan, peristiwa yang dialaminya itu terjadi pada April lalu. Saat itu, tetangganya yang bernama Adi Wijaya (30) memaksanya melakukan oral seks kepadanya. Sebelumnya, E dipanggil oleh temannya G (11) datang ke rumah pelaku.
“Tapi setelah itu dia pulang,” ucap E menjelaskan, Senin 18 Juni 2012.
Setibanya di rumah Adi, korban mengaku diajak menonton film porno dan disuruh melakukan oral seks. Namun E mengaku peristiwa oral seks itu tidak berlangsung lama. Sebab saat itu dia langsung menolak dan segera pulang ke rumahnya. Karena diancam dibunuh pelaku, dia tidak berani menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Ibu korban, Siska mengaku peristiwa itu terbongkar pada Mei lalu. Saat itu, kedua temannya yang juga menjadi korban, yakni G dan R, mengadukan kejadian yang mereka alami ke orang tua mereka.
“Saya diberitahu oleh YN (30) ibunya R. Katanya anak saya juga menjadi korban pencabulan yang dilakukan Adi Wijaya,” ungkapnya.
Sayangnya peristiwa yang menimpa R dan G tidak diadukan ke kepolisian. “Karena sudah berdamai, bayar Rp1.500.000 per anak,” ujarnya.
Siska mengaku saat itu dirinya belum berniat melaporkan ke kepolisian karena masih menunggu kepulangan suaminya dari Palembang.
Selanjutnya mereka disarankan melapor ke Polres Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Belawan. Ayah korban, Edwin berharap kasus yang menimpa anaknya ini bisa segera diproses dan pelakunya secepatnya ditangkap.
“Kami berharap agar pelakunya ditangkap dan dihukum sepantasnya agar tidak ada anak-anak lain yang menjadi korban,” katanya.
Sementara Ketua KPAID Sumut, Jahrin Piliang mengatakan akan mendampingi proses hukum korban hingga pelaku tertangkap.
“Atas kejadian ini, pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kami akan terus dampingi korban sampai proses pengadilan hingga kelancaran proses hukum terjamin,” paparnya.(azh)
()