Dipaksa oral seks, siswa SD lapor ke KPAID

Selasa, 19 Juni 2012 - 09:22 WIB
Dipaksa oral seks, siswa...
Dipaksa oral seks, siswa SD lapor ke KPAID
A A A
Sindonews.com - Seorang anak E (11) mengadukan kasus pelecehan seksual yang dialaminya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara (Sumut).

Didampingi kedua orang tuanya, Edwin (34) dan Siska (30) warga Kecamatan Medan Labuhan ini mengaku dipaksa tetangganya melakukan oral seks. Bocah kelas 5 SD ini menceritakan, peristiwa yang dialaminya itu terjadi pada April lalu. Saat itu, tetangganya yang bernama Adi Wijaya (30) memaksanya melakukan oral seks kepadanya. Sebelumnya, E dipanggil oleh temannya G (11) datang ke rumah pelaku.

“Tapi setelah itu dia pulang,” ucap E menjelaskan, Senin 18 Juni 2012.

Setibanya di rumah Adi, korban mengaku diajak menonton film porno dan disuruh melakukan oral seks. Namun E mengaku peristiwa oral seks itu tidak berlangsung lama. Sebab saat itu dia langsung menolak dan segera pulang ke rumahnya. Karena diancam dibunuh pelaku, dia tidak berani menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Ibu korban, Siska mengaku peristiwa itu terbongkar pada Mei lalu. Saat itu, kedua temannya yang juga menjadi korban, yakni G dan R, mengadukan kejadian yang mereka alami ke orang tua mereka.

“Saya diberitahu oleh YN (30) ibunya R. Katanya anak saya juga menjadi korban pencabulan yang dilakukan Adi Wijaya,” ungkapnya.

Sayangnya peristiwa yang menimpa R dan G tidak diadukan ke kepolisian. “Karena sudah berdamai, bayar Rp1.500.000 per anak,” ujarnya.

Siska mengaku saat itu dirinya belum berniat melaporkan ke kepolisian karena masih menunggu kepulangan suaminya dari Palembang.

Selanjutnya mereka disarankan melapor ke Polres Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Belawan. Ayah korban, Edwin berharap kasus yang menimpa anaknya ini bisa segera diproses dan pelakunya secepatnya ditangkap.

“Kami berharap agar pelakunya ditangkap dan dihukum sepantasnya agar tidak ada anak-anak lain yang menjadi korban,” katanya.

Sementara Ketua KPAID Sumut, Jahrin Piliang mengatakan akan mendampingi proses hukum korban hingga pelaku tertangkap.

“Atas kejadian ini, pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kami akan terus dampingi korban sampai proses pengadilan hingga kelancaran proses hukum terjamin,” paparnya.(azh)
()
Berita Terkini
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
1 jam yang lalu
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
1 jam yang lalu
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
1 jam yang lalu
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
2 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
2 jam yang lalu
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved