Dicecar 16 pertanyaan, Neneng bantah tudingan KPK

Senin, 18 Juni 2012 - 18:27 WIB
Dicecar 16 pertanyaan,...
Dicecar 16 pertanyaan, Neneng bantah tudingan KPK
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus korupsi pembangunan Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Neneng Sri Wahyuni, dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keterlibatan dirinya dalam PT Anugerah Nusantara.

"Tadi ada sekitar 16 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada Ibu Neneng. Intinya dari itu semua, Neneng membantah terlibat secara operasional dan teknis di PT Anugerah," ujar kuasa hukum Neneng, Junimart Girsang, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/6/2012).

Ditambahkan dia, peran Neneng dalam PT Anugerah hanya membantu suaminya, Muhammad Nazaruddin. Dia tidak memiliki peran penting seperti yang disangkakan selama ini.

"Beliau hanya membantu Pak Nazar sebagai suami, karena diminta. Mengenai keuangan dan lain-lain, beliau mengaku tidak tahu. Dia tidak ada kaitannya dengan struktur kerja di sana. Dia juga tidak pernah digaji," tukasnya.

Seperti diketahui, sejumlah kesaksian dalam sidang Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebutkan, Neneng berperan aktif dalam PT Anugerah. Dia juga yang mengatur fee (komisi) dan keuntungan setiap proyek yang dikendalikan Grup Permai. Namun, semua kesaksian itu dibantahnya.

Neneng ditangkap KOK di rumahnya, di kawasan Pejaten, Jakarta, Rabu 13 Juni 2012. Neneng kabur sebelum KPK menetapkannya sebagai tersangka suap proyek PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

KPK menduga, Neneng menerima suap lebih dari Rp2,7 miliar dari proyek senilai Rp8,9 miliar itu. Untuk kasus ini, Timas Ginting, pejabat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, telah divonis dua tahun penjara.

Saat sidang Timas, peran Neneng dalam proyek PLTS terungkap melalui kesaksian Yulianis, bekas pegawai Nazaruddin di Grup Permai. Menurut Yulianis, perusahaan Nazaruddin dan Neneng memakai PT Alfindo Nuratama untuk memenangkan lelang proyek yang berlangsung pada 2008.

Yulianis mengatakan, keuntungan-keuntungan dan pengeluaran proyek diketahui oleh Neneng, dan meegang rekening PT Alfindo. Neneng dan Nazaruddin, bekerja sama dengan Marisi Matondang, Direktur Utama PT Mahkota Negara yang juga Direktur Administrasi PT Anugerah, meminjam PT Alfindo menggarap proyek PLTS.

Keterangan Yulianis diperkuat stafnya, Oktarina Fury, yakni bahwa Neneng selaku Direktur Keuangan memegang kontrol sepenuhnya terhadap keluar-masuknya duit perusahaan. Menurut Yulianis, persetujuan keuangan bermula dari Neneng dan kemudian ke Nazarudin, dikarenakan dia adalah pemilik perusahaan.

Oce mengatakan, di Grup Permai, Neneng memiliki kapasitas mengatur aliran fee dari hulu ke hilir, tak terkecuali lobi untuk proyek PLTS. Lagipula, hakim dalam perkara Timas sudah meyakini Grup Permai sebagai tempat berkumpulnya fee. (san)
()
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
2 jam yang lalu
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
2 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
4 jam yang lalu
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
4 jam yang lalu
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
4 jam yang lalu
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
5 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Selasa 16 Desember, Pukul 07.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved