Vonis terdakwa rekayasa penembakan guru ngaji ditunda

Senin, 18 Juni 2012 - 14:24 WIB
Vonis terdakwa rekayasa penembakan guru ngaji ditunda
Vonis terdakwa rekayasa penembakan guru ngaji ditunda
A A A
Sindonews.com - Sidang vonis tujuh terdakwa rekayasa penembakan guru ngaji Riyadhus Solikin ditunda. Alasannya, majelis hakim belum bersepakat atas vonis yang akan dijatuhkan terhadap tujuh pelaku rekayasa.

Alasan majelis hakim belum bersepakat atas vonis yang akan diputuskan karena Sarjiman, salah satu anggota majelis hakim baru saja mengikuti pelatihan HAM di Yogyakarta selama empat hari. Sehingga, belum bisa satu suara terhadap putusan yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa.

"Kami belum bersepakat atas vonis yang akan dijatuhkan, karena salah satu hakim anggota baru saja mengikuti pelatihan. Sidang kami tunda tanggal 25 Juni," ujar Ketua Majelis Hakim Bachtiar Sitompul menjelaskan kepada wartawan, Senin (18/6/2012).

Dalam sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB itu, semua terdakwa dan penasehat hukumnya hadir. Demikian pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta penasehat hukum korban juga hadir. Bahkan, keluarga korban dan puluhan warga serta pemuda Ansor juga memenuhi sidang putusan tersebut.

"Kami kecewa atas ditundanya sidang putusan ini. Kami mendesak pekan depan jangan sampai ditunda lagi," ujar Ketua GP Ansor Sidoarjo Agus Ubaidillah.

Demikian pula JPU agak kecewa dengan ditundanya sidang putusan tersebut, sebab semua hakim sudah datang. Meski demikian, JPU menghormati keputusan majelis hakim sebab secara prinsip ditundanya sidang ini tidak ada pengaruhnya atas tuntutan JPU.

"Harusnya jika semua majelis hakim datang bisa diputus saat ini. Tapi kami menghormati keputusan majelis hakim," ujar Harry Wibowo, salah satu JPU dari Satuan Khusus Tipikor Kejati Jatim.

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa Eko Ristanto, Agus Siswinarno mengaku ditundanya putusan itu sudah menjadi kewenangan majelis hakim. Sebab, majelis hakim belum bersepakat terhadap vonis yang akan dijatuhkan. "Majelis hakim belum satu pendapat, jadi itu hak majekis hakim untuk menunda sidang," tegasnya.

Dalam sidang sebelumnya, Senin 21 Mei, JPU menuntut Mantan Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ernesto Seiser dan Briptu Eko Ristanto 2,5 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah bersama-sama atau sendiri serta turut serta dalam kasus rekayasa penembakan Riyadhus Sholikin, warga Desa Sepande, Kecamatan Candi.

Selain keduanya, JPU juga menuntut lima terdakwa lainnya 1,6 tahun penjara, yaitu mantan Kanit Idik I Iptu Suwiji, Aiptu Agus Sukwan Handoyo, Bripka Dominggus Dacosta, Briptu Iwan Setiawan dan Aiptu Drajad penyidik dari Satreskrim Polres Sidoarjo. Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 317 dan 318 KUHP.

JPU menuntut Ernesto dan Eko Ristanto lebih berat dari lima temannya, karena keduanya termasuk termasuk yang menyuruh dan memerintah.

"Antara yang menyuruh dan yang diperintah harus dibedakan. Makanya, kita menuntut Ernesto dan Eko Ristanto dengan hukuman lebih berat," tandasnya Darwati, salah satu JPU dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo saat sidang sebelumnya.

Saat pembacaan tuntutan, dijelaskan rekayasa penembakan guru ngaji tersebut jika celurit yang ditaruh di mobil korban merupakan akal-akalan polisi saja. Tujuh terdakwa kompak merekayasa kasus itu, agar seolah-olah Riyadhus Sholikin disangka pelaku curanmor (pencurian sepeda motor). Bahkan, ketujuh terdakwa mempunyai peran masing-masing dalam merekayasa kasus ini.

JPU Darwati, Hari Wibisono dan Bambang Jumantoro dalam dakwaannya menjelaskan ketujuh terdakwa mempunyai peran dan kompak satu suara jika korban Riyadhus Sholihin melakukan perlawanan dengan menggunakan clurit. Skenario perlawanan Riyadhus Sholikin dibuat ketika terlibat tabrakan dengan Briptu Widianto, anggota Reskrim Polres Sidoarjo di depan Cafe Ponti, Jalan Lingkar Barat Sidoarjo hingga berujung kepada penembakan yang dilakukan oleh Eko.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6768 seconds (0.1#10.140)