Dituduh zina, 2 warga sumpah pocong

Senin, 18 Juni 2012 - 09:35 WIB
Dituduh zina, 2 warga sumpah pocong
Dituduh zina, 2 warga sumpah pocong
A A A
Sindonews.com - Dua warga Desa Prajenan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang melakukan sumpah pocong. Itu terpaksa dilakukan keduanya lantaran telah dituduh telah berzina.

Keduanya ialah Kiam Limansari (36) dan Kelik (40). Informasi yang dikumpulkan Koran ini, Kiam dan Kelik merasa telah difitnah dan dicap jelek oleh warga setempat. Kiam telah dituduh telah melakukan zina dengan Kelik oleh suaminya, Supriyono (40), warga Dusun Mantenan, Prajenan. Kiam diusir dari rumahnya oleh suaminya. Keduanya melakukan sumpah pocong di rumah kakak Kiam, Undang Sunadi, Minggu 17 Juni 2012.

Ritual sumpah pocong ini dipimpin oleh Pimpinan Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam (API) Tegalrejo, KH Muhammad Yusuf Chudlhori atau dikenal Gus Yusuf. Kiam dan Kelik dalam posisi terbujur dan ditutupi selembar kain kafan. Keduanya dituntun mengucap dua kalimat syahadat.Selanjutnya, dilanjutkan dengan pengucapan sumpah Undang Sunadi, kakak Kiam mengatakan, fitnah tersebut menjadi beban mental dan nama baik keluarganya dipertaruhkan.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5236 seconds (0.1#10.140)