Hina agama di Facebook, Alex divonis 2,5 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Didakwa melakukan pecehan agama, Alexander Aan (31) warga Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat di vonis hakim Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung selama 2 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Ketua Majelis Hakim Eka Prasetya Budi Dharma mengatakan terdakwa Aan dijerat Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menyebarkan kebencian rasial dan agama.
”Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda Rp100 juta atau kurungan tiga bulan,” kata Eka, Jumat (15/62012).
Kata Eka, Alexander telah terbukti bersalah telah menghina agama Islam dan Nabi Muhammad melalui akun Facebook dan halaman group Ateis Minang. ”Saudara terdakwa juga sebagai admin di grup tersebut, menyebarkan kebencian dan rasial,” ujarnya.
Selain itu, kata hakim, beberapa kutipan yang dimasukkan dalam facebook sebagai fitnah. Seperti Muhammad tertarik kepada menantunya sendiri, dan kisah Nabi Muhammad melakukan hubungan intim dengan babu istrinya.
”Seharusnya, hal seperti penghinaan tersebut tidak dilakukan oleh saudara terdakwa,” katanya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syarir Jasman akan melakukan banding kasus tersebut, sebab putusan hakim lebih rendah dari tuntutan mereka hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Usai persidangan, Alexander menerima keputusan hakim dan menyesali perbuatannya. Namun kasus ini tidak masuk akal sebab ini hal yang privasi dan merupakan hak setiap orang.
”Kita boleh bersuara. Tapi kenapa ini harus disidangkan,” kata pria dengan nama panggilan Aan ini.
Tim kuasa hukum Alexander dari Lembaga Bantuan Hukum Padang Deddi Alfarisi, mengaku kecewa atas amar putusan hakim. ”Rencana kita akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi, putusan hakim tidak memuaskan, tapi kita lihat dulu sebab jaksa juga mengajukan banding,” ungkapnya.
Ia menyayangkan putusan hakim ini sebab Aan telah menyatakan penyesalannya dan menyatakan maaf di di depan umum. Selain itu Hakim mengabaikan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum ke persidangan.
Selain itu denda yang diberikan hakim kepada kliennya juga tidak masuk akal sebab tidak ada orang yang menderita kerugian materil. Kata Dedi, seharus Aan itu mendapat pembinaan dari tokoh agama, bukan dipenjara.
”Klien kita dalam kegalauan, ia mencari jalan agama yang benar tapi ia tersesat, dan itu butuh pembinaan,” pungkasnya.(azh)
Ketua Majelis Hakim Eka Prasetya Budi Dharma mengatakan terdakwa Aan dijerat Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menyebarkan kebencian rasial dan agama.
”Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda Rp100 juta atau kurungan tiga bulan,” kata Eka, Jumat (15/62012).
Kata Eka, Alexander telah terbukti bersalah telah menghina agama Islam dan Nabi Muhammad melalui akun Facebook dan halaman group Ateis Minang. ”Saudara terdakwa juga sebagai admin di grup tersebut, menyebarkan kebencian dan rasial,” ujarnya.
Selain itu, kata hakim, beberapa kutipan yang dimasukkan dalam facebook sebagai fitnah. Seperti Muhammad tertarik kepada menantunya sendiri, dan kisah Nabi Muhammad melakukan hubungan intim dengan babu istrinya.
”Seharusnya, hal seperti penghinaan tersebut tidak dilakukan oleh saudara terdakwa,” katanya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syarir Jasman akan melakukan banding kasus tersebut, sebab putusan hakim lebih rendah dari tuntutan mereka hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Usai persidangan, Alexander menerima keputusan hakim dan menyesali perbuatannya. Namun kasus ini tidak masuk akal sebab ini hal yang privasi dan merupakan hak setiap orang.
”Kita boleh bersuara. Tapi kenapa ini harus disidangkan,” kata pria dengan nama panggilan Aan ini.
Tim kuasa hukum Alexander dari Lembaga Bantuan Hukum Padang Deddi Alfarisi, mengaku kecewa atas amar putusan hakim. ”Rencana kita akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi, putusan hakim tidak memuaskan, tapi kita lihat dulu sebab jaksa juga mengajukan banding,” ungkapnya.
Ia menyayangkan putusan hakim ini sebab Aan telah menyatakan penyesalannya dan menyatakan maaf di di depan umum. Selain itu Hakim mengabaikan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum ke persidangan.
Selain itu denda yang diberikan hakim kepada kliennya juga tidak masuk akal sebab tidak ada orang yang menderita kerugian materil. Kata Dedi, seharus Aan itu mendapat pembinaan dari tokoh agama, bukan dipenjara.
”Klien kita dalam kegalauan, ia mencari jalan agama yang benar tapi ia tersesat, dan itu butuh pembinaan,” pungkasnya.(azh)
()