Diduga korupsi, Bupati Sula dilaporkan ke polisi

Jum'at, 15 Juni 2012 - 10:24 WIB
Diduga korupsi, Bupati...
Diduga korupsi, Bupati Sula dilaporkan ke polisi
A A A
Sindonews.com - Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus, dilaporkan warganya ke Polda Maluku Utara. Ahmad Hidayat dilaporkan ke Polda Malut lantaran diduga melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepulauan Sula senilai Rp279 miliar.

Salah seorang masyarakat Kepulauan Sula, Badar, mengatakan Ahmad Hidayat dilaporkan bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mahmud Syafrudin. Berdasarkan surat laporan LP TBL/02/V/2012/ Malut/ Ditreskrimsus, Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus dan Kadis PU Sula Mahmud Syafrudin, dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi APBD tahun 2006-2007 senilai Rp279 miliar.

"Kami melaporkan Ahmad Hidayat ke polisi. Dia juga aktor penyuapan kepada sejumlah penyidik Polda Malut untuk melakukan perubahan BAP terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya di Ibu Kota Sanana Kabupaten Sula senilai Rp32 miliar," kata Badar menjelaskan kepada wartawan, Jumat (15/6/2012).

Sejumlah kasus yang dilaporkan antaranya, pembangunan jalan Falabisahaya-Auponhia-Mangoli-Waisakai, yang didasarkan surat perjanjian pemborongan (Kontrak) Nomor: 910.916/MY-YS/2006/03/ tangal 23 Maret 2006 dengan nilai Rp167 miliar, pembangunan Jalan Gela-Tikong-lede senilai Rp105 miliar,dan dugaan kasus korupsi pembangunan jalan samuya-Losseng senilai Rp7 miliar.

Masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula mendesak Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Affan Richwanto segera melakukan penyelidikan ketiga kasus dugaan korupsi di tahun 2006-07 yang merugikan Negara tersebut.

Badar mengaku, ketiga kasus yang merugikan negara hingga Rp279.363 miliar itu dilaporkan Dierktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). "Untuk itu kami berharap Polda segera membentuk tim dan menelusuri aliran dananya yang diduga kuat melibatkan sejumlah pejabat, termasuk Bupati sendiri," paparnya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0638 seconds (0.1#10.140)