Tolak uang suap, penyidik baku hantam
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah Penyidik Reskrimsus Polda Maluku Utara (Malut), terlibat adu jotos di ruang Penyidik Polda Malut. Adu jotos terjadi lantaran sebagian penyidik menolak merubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Belakangan diketahui, sebagian penyidik meminta untuk merubah BAP kasus korupsi pembangunan masjid yang melibatkan Bupati Kepulauan Sula, Malut, Ahmad Hidayat Mus. Sebagian penyidik menolak diberi uang suap berupa pecahan dolar AS yang diberikan Domoli Siahaan sebagai kuasa hukum Ahmad Hidayat.
Domoli Siahan diketahui membagikan uang terhadap Ketua Tim Penyidik dugaan kasus korupsi pembangunan mesjid raya kepada AKP Watimena dalam bentuk dolar AS. Uang suap itu setara dengan Rp5,1 miliar. Tujuannya, agar anggota penyidik lainnya mengubah BAP. Sementara nilai kerugian akibat dugaan korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp23 miliar.
Adu jotos ini diketahui atas surat laporan Dit Intelkam Polda Maluku Utara, Nomor : R / Infosus(10/VI/2012) Dit Intelkam Polda malut, Tanggal 7 juni 2012, yang ditujukan kepada Kapolda Malut, Wakapolda malut. Surat itu ditandatangani langsung oleh Kasubdit Dit Intelkam Polda Malut, Komisaris Polisi Ismail Umasugi dengan NRP 62020219.
Dalam surat Dit Intelkam menjelaskan, pada 5 Juni 2012 lalu, Ketua penyidik AKP Watimena dan Kuasa Hukum Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus, Domuli Siahaan, membagikan uang pecahan dolar AS kepada sejumlah penyidik untuk merubah BAP keterangan saksi maupun tersangka yang menyebutkan bupati yang menerima kucuran dana Rp23 miliar tersebut.
Namun, upaya Watimena dan Domuli tersebut ditolak penyidik lainnya sehingga terjadi saling pukul antara ketua tim penyidik dan penyidik lainnya. Tidak hanya sampai di situ, Watimena pun kembali mengancam kepada anggota penyidik yang menolak untuk merubah BAP, akan dimutasi di luar Polda Maluku Utara.
Akibat adu jotos tersebut, dua komputer di Ruang Penyidik Tipikor Reskrimsus Polda Malut dikabarkan mengalami kerusakan yang cukup serius.
Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Affan Ricwanto, saat dikonfirmasi, di ruang kerjanya, Rabu (13/06/12), membenarkan kejadian tersebut. Ia berjanji mengambil tindakan tegas jika terbukti upaya penyuapan tersebut benar terjadi.
Affan kembali menegaskan, sembilan orang penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi pembangunan masjid raya di Kepulauan Sula sudah dicopot dari jabatannya karena terindikasi kuat menerima suap. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
“Kita sudah melakukan penggeledahan di rumah AKP Watimena untuk mencari barang bukti dan akan mengambil tindakan tegas, memproses secara hukum terhadap penyidik yang nakal."
Dalam kasus tersebut, penyidik Polda Malut sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dan ketiga tersangka suda ditahan yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Sula Mahmud Syafruddin, Safrudin Buamonabot, sebagai pejabat pembuat komitmen dan Mange M Tjiarso, kontraktor pelaksana pembangunan masjid raya tersebut.
Ketiganya ditahan di ruang tahanan Polda Maluku Utara di Ternate. Saat ini penyidik juga terus mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui aliran dana tersebut masing-masing Sekretaris Kabupaten Sula Muhammad Yoisangaji dan Mantan Sekretaris Sula Arman Sangaji. Namun keduanya masih berstatus sebagai saksi.
Masjid Raya Kabupaten kepulauan Sula yang terletak di Ibukota Sanana, itu dibangun sejak 2006 dan telah menghabiskan anggaran sebesar RP23 miliar. Namun, hingga kini pembangunan mesjid tidak selesai.(azh)
Belakangan diketahui, sebagian penyidik meminta untuk merubah BAP kasus korupsi pembangunan masjid yang melibatkan Bupati Kepulauan Sula, Malut, Ahmad Hidayat Mus. Sebagian penyidik menolak diberi uang suap berupa pecahan dolar AS yang diberikan Domoli Siahaan sebagai kuasa hukum Ahmad Hidayat.
Domoli Siahan diketahui membagikan uang terhadap Ketua Tim Penyidik dugaan kasus korupsi pembangunan mesjid raya kepada AKP Watimena dalam bentuk dolar AS. Uang suap itu setara dengan Rp5,1 miliar. Tujuannya, agar anggota penyidik lainnya mengubah BAP. Sementara nilai kerugian akibat dugaan korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp23 miliar.
Adu jotos ini diketahui atas surat laporan Dit Intelkam Polda Maluku Utara, Nomor : R / Infosus(10/VI/2012) Dit Intelkam Polda malut, Tanggal 7 juni 2012, yang ditujukan kepada Kapolda Malut, Wakapolda malut. Surat itu ditandatangani langsung oleh Kasubdit Dit Intelkam Polda Malut, Komisaris Polisi Ismail Umasugi dengan NRP 62020219.
Dalam surat Dit Intelkam menjelaskan, pada 5 Juni 2012 lalu, Ketua penyidik AKP Watimena dan Kuasa Hukum Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus, Domuli Siahaan, membagikan uang pecahan dolar AS kepada sejumlah penyidik untuk merubah BAP keterangan saksi maupun tersangka yang menyebutkan bupati yang menerima kucuran dana Rp23 miliar tersebut.
Namun, upaya Watimena dan Domuli tersebut ditolak penyidik lainnya sehingga terjadi saling pukul antara ketua tim penyidik dan penyidik lainnya. Tidak hanya sampai di situ, Watimena pun kembali mengancam kepada anggota penyidik yang menolak untuk merubah BAP, akan dimutasi di luar Polda Maluku Utara.
Akibat adu jotos tersebut, dua komputer di Ruang Penyidik Tipikor Reskrimsus Polda Malut dikabarkan mengalami kerusakan yang cukup serius.
Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Affan Ricwanto, saat dikonfirmasi, di ruang kerjanya, Rabu (13/06/12), membenarkan kejadian tersebut. Ia berjanji mengambil tindakan tegas jika terbukti upaya penyuapan tersebut benar terjadi.
Affan kembali menegaskan, sembilan orang penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi pembangunan masjid raya di Kepulauan Sula sudah dicopot dari jabatannya karena terindikasi kuat menerima suap. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
“Kita sudah melakukan penggeledahan di rumah AKP Watimena untuk mencari barang bukti dan akan mengambil tindakan tegas, memproses secara hukum terhadap penyidik yang nakal."
Dalam kasus tersebut, penyidik Polda Malut sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dan ketiga tersangka suda ditahan yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Sula Mahmud Syafruddin, Safrudin Buamonabot, sebagai pejabat pembuat komitmen dan Mange M Tjiarso, kontraktor pelaksana pembangunan masjid raya tersebut.
Ketiganya ditahan di ruang tahanan Polda Maluku Utara di Ternate. Saat ini penyidik juga terus mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui aliran dana tersebut masing-masing Sekretaris Kabupaten Sula Muhammad Yoisangaji dan Mantan Sekretaris Sula Arman Sangaji. Namun keduanya masih berstatus sebagai saksi.
Masjid Raya Kabupaten kepulauan Sula yang terletak di Ibukota Sanana, itu dibangun sejak 2006 dan telah menghabiskan anggaran sebesar RP23 miliar. Namun, hingga kini pembangunan mesjid tidak selesai.(azh)
()