Batas wilayah Sibolga-Tapteng akan Ditetapkan
A
A
A
Sindonews.com - Tapal batas wilayah Sibolga dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) akan segera ditetapkan. Pada 18 Juni nanti, PT Indah Unggul Bersama selaku pihak konsultan yang ditunjuk akan melacak titik-titik batas wilayah dengan acuan peta Badan Koordinasi Survei & Pemetaan Nasional (Bakosurtanal).
“Kami akan mulai melacak tiap titik batas di masing-masing kecamatan dan Desa/Kelurahan yang berbatasan. Titik koordinat tersebut nantinya akan dibahas kembali bersama kedua daerah untuk penetapan pilar batas utama (PBU). Kami akan turun bersama pihak pemerintah Kecamatan dan Desa/Kelurahan terkait. Nanti resmi ada berita acaranya,” kata Bowo, konsultan dari PT Indah Unggul Bersama dalam rapat koordinasi persiapan kedua pemerintah daerah di ruang rapat Cendrawasih, Kantor Bupati Tapteng, Senin (11/6/2012).
Pelacakan tersebut adalah untuk memenuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1 Tahun 2006 tentang Tapal Batas Wilayah Kabupaten. Titik koordinat yang telah disepakati kedua daerah nanti ditindaklanjuti dengan pemancangan pilar tapal batas. Lalu, dibuat peta tapal batas kedua daerah.
“Dasar penetapan dan pembuatan pilar tapal batas sesuai dengan Kepmendagri No.1 tahun 2006. Hasil pelacakan kami nantinya akan dievaluasi lagi bersama kedua daerah di Kemendagri di Jakarta. Lalu keluarlah Permendagri tentang batas kedua daerah,” sebut Bowo.
Ketidaktegasan penetapan tapal batas wilayah kerap menjadi salah satu persoalan pelik yang tak kunjung terselesaikan pasca diterapkannya otonomi daerah. Akibat persoalan itu muncul perebutan kewenangan hak pengelolaan antar daerah bertetangga. Sebaliknya, jika muncul persoalan yang sifatnya merugikan, maka antar daerah akan saling lempar tanggungjawab.
Informasi yang dirangkum berdasarkan catatan Kemendagri RI, hingga awal Mei 2012 menyebutkan, jumlah perbatasan yang terdiri dari 946 segmen (151 segmen provinsi, 795 segmen kabupaten/kota) yang terselesaikan baru 152 segmen. Yang sudah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri baru 79, dan dalam proses 206 segmen, 609 segmen lagi belum tersentuh.
Permasalahan tersebut kemudian memunculkan banyak persoalan. Diantaranya, ketidakjelaskan cakupan wilayah administrasi untuk penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah, duplikasi penggunaan APBD, ketidakjelasan administrasi kependudukan, ketidakjelasan daerah pemilihan, ketidakjelasan adminitrasi pertanahan, dan kesulitan pengaturan tata ruang.
Namun, yang jadi permasalah serius adalah ketika wilayah di dalam tapal batas yang tidak jelas ini memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang bernilai ekonomi tinggi. Ataupun perebutan wilayah yang potensial bagi pendapatan daerah. Akibatnya, muncul perselisihan untuk memperebutkan kewenangan untuk mengeluarkan perizinan pengelolaannya.
Di tempat terpisah, anggota DPRD Kota Sibolga Binner Siahaan menyampaikan apresiasi atas adanya rakor antara dua daerah Sibolga dan Tapteng untuk penetapan tapal batas.
“Persoalan tapal batas selama ini memang menjadi polemik diantara kedua daerah selama ini, Kita berharap, permasalahan ini dapat rampung dan mendapatkan persetujuan bersama,” tandasnya.(azh)
“Kami akan mulai melacak tiap titik batas di masing-masing kecamatan dan Desa/Kelurahan yang berbatasan. Titik koordinat tersebut nantinya akan dibahas kembali bersama kedua daerah untuk penetapan pilar batas utama (PBU). Kami akan turun bersama pihak pemerintah Kecamatan dan Desa/Kelurahan terkait. Nanti resmi ada berita acaranya,” kata Bowo, konsultan dari PT Indah Unggul Bersama dalam rapat koordinasi persiapan kedua pemerintah daerah di ruang rapat Cendrawasih, Kantor Bupati Tapteng, Senin (11/6/2012).
Pelacakan tersebut adalah untuk memenuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1 Tahun 2006 tentang Tapal Batas Wilayah Kabupaten. Titik koordinat yang telah disepakati kedua daerah nanti ditindaklanjuti dengan pemancangan pilar tapal batas. Lalu, dibuat peta tapal batas kedua daerah.
“Dasar penetapan dan pembuatan pilar tapal batas sesuai dengan Kepmendagri No.1 tahun 2006. Hasil pelacakan kami nantinya akan dievaluasi lagi bersama kedua daerah di Kemendagri di Jakarta. Lalu keluarlah Permendagri tentang batas kedua daerah,” sebut Bowo.
Ketidaktegasan penetapan tapal batas wilayah kerap menjadi salah satu persoalan pelik yang tak kunjung terselesaikan pasca diterapkannya otonomi daerah. Akibat persoalan itu muncul perebutan kewenangan hak pengelolaan antar daerah bertetangga. Sebaliknya, jika muncul persoalan yang sifatnya merugikan, maka antar daerah akan saling lempar tanggungjawab.
Informasi yang dirangkum berdasarkan catatan Kemendagri RI, hingga awal Mei 2012 menyebutkan, jumlah perbatasan yang terdiri dari 946 segmen (151 segmen provinsi, 795 segmen kabupaten/kota) yang terselesaikan baru 152 segmen. Yang sudah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri baru 79, dan dalam proses 206 segmen, 609 segmen lagi belum tersentuh.
Permasalahan tersebut kemudian memunculkan banyak persoalan. Diantaranya, ketidakjelaskan cakupan wilayah administrasi untuk penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah, duplikasi penggunaan APBD, ketidakjelasan administrasi kependudukan, ketidakjelasan daerah pemilihan, ketidakjelasan adminitrasi pertanahan, dan kesulitan pengaturan tata ruang.
Namun, yang jadi permasalah serius adalah ketika wilayah di dalam tapal batas yang tidak jelas ini memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang bernilai ekonomi tinggi. Ataupun perebutan wilayah yang potensial bagi pendapatan daerah. Akibatnya, muncul perselisihan untuk memperebutkan kewenangan untuk mengeluarkan perizinan pengelolaannya.
Di tempat terpisah, anggota DPRD Kota Sibolga Binner Siahaan menyampaikan apresiasi atas adanya rakor antara dua daerah Sibolga dan Tapteng untuk penetapan tapal batas.
“Persoalan tapal batas selama ini memang menjadi polemik diantara kedua daerah selama ini, Kita berharap, permasalahan ini dapat rampung dan mendapatkan persetujuan bersama,” tandasnya.(azh)
()