Pembacok jaksa sidang tanpa pengacara
A
A
A
Sindonews.com - Dedie Sugarda, pembacok jaksa non aktif Kejari Cibinong Sistoyo, menolak didampingi kuasa hukum dalam persidangan dirinya di Pengadilan Negeri Bandung. Dedie beralasan, dalam persidangan itu dia akan mempertanggungjawabkan sendiri kasusnya.
"Sejak awal saya sudah bilang, ingin mempertanggungjawabkan kasus ini sendiri. Jadi tidak perlu adanya penasehat hukum yang mendampingi saya," kata Dedie, mengungkapkan alasannya kepada majelis hakim soal keengganannya didampingi kuasa hukum dalam sidang kasusnya, Kamis (7/6/2012).
Sidang tersebut dipimpin Ketua Hakim Nur Aslam, dengan anggota Syahrul Mahmud dan Hari Suptanto. Sebelum membuka sidang, Hakim Nur menawarkan Dedie untuk mau didampingi dua kuasa hukum yang disediakan di Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Tetapi Dedie bersikukuh pada pendiriannya untuk menjalani persidangan sendirian. Mendengar pendirian Dedie, puluhan pendukungnya yang sejak pagi melakukan unjuk rasa, menyambutnya dengan tepuk tangan.
Hakim Nur menjelaskan, setiap terdakwa harus didampingi kuasa hukum sesuai dengan pasal 156. Meski begitu, pengajuan kuasa hukum oleh majelis hakim tergantung keputusan terdakwa. "Diterima atau tidaknya (kuasa hukum) terdakwa yang memutuskan," katanya.
Selanjutnya, sidang berlangsung dengan agenda eksepsi. Tetapi Dedie mengaku belum bisa menyiapkan eksepsi tersebut. Karena data eksepsinya hilang. Setelah itu, hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi. Hakim juga sempat menanyakan, apakah ada keberatan dari pihak terdakwa.
Mendengar itu, para pendukung Dedie meminta majelis hakim supaya mengabulkan penangguhan penahanan. Namun karena permintaan ini tidak datang dari Dedie, maka hakim memutuskan untuk tetap menahan Dedie. Sidang pun ditutup, dan akan dilanjukan Kamis 14 Juni mendatang. (san)
"Sejak awal saya sudah bilang, ingin mempertanggungjawabkan kasus ini sendiri. Jadi tidak perlu adanya penasehat hukum yang mendampingi saya," kata Dedie, mengungkapkan alasannya kepada majelis hakim soal keengganannya didampingi kuasa hukum dalam sidang kasusnya, Kamis (7/6/2012).
Sidang tersebut dipimpin Ketua Hakim Nur Aslam, dengan anggota Syahrul Mahmud dan Hari Suptanto. Sebelum membuka sidang, Hakim Nur menawarkan Dedie untuk mau didampingi dua kuasa hukum yang disediakan di Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Tetapi Dedie bersikukuh pada pendiriannya untuk menjalani persidangan sendirian. Mendengar pendirian Dedie, puluhan pendukungnya yang sejak pagi melakukan unjuk rasa, menyambutnya dengan tepuk tangan.
Hakim Nur menjelaskan, setiap terdakwa harus didampingi kuasa hukum sesuai dengan pasal 156. Meski begitu, pengajuan kuasa hukum oleh majelis hakim tergantung keputusan terdakwa. "Diterima atau tidaknya (kuasa hukum) terdakwa yang memutuskan," katanya.
Selanjutnya, sidang berlangsung dengan agenda eksepsi. Tetapi Dedie mengaku belum bisa menyiapkan eksepsi tersebut. Karena data eksepsinya hilang. Setelah itu, hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi. Hakim juga sempat menanyakan, apakah ada keberatan dari pihak terdakwa.
Mendengar itu, para pendukung Dedie meminta majelis hakim supaya mengabulkan penangguhan penahanan. Namun karena permintaan ini tidak datang dari Dedie, maka hakim memutuskan untuk tetap menahan Dedie. Sidang pun ditutup, dan akan dilanjukan Kamis 14 Juni mendatang. (san)
()