PNS Kota Ternate ngamuk, rusak Kantor Kejati
A
A
A
Sindonews.com - Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Ternate mengamuk. Mereka menghancurkan fasilitas umum yang ada di Kantor Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, seperti melempari kantor dengan batu dan memecahkan lampu hias. Akibatnya, kaca jendela dan pintu kantor kejati mengalami kerusakan yang cukup serius.
Aksi anarkis para PNS ini dipicu oleh penangkapan tiga orang pejabat Pemkot Ternate, karena diduga terlibat kasus korupsi pembebasan lahan senilai Rp4,8 miliar.
Tidak hanya merusak, mereka juga memukuli Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara Hendrisal SH dan sejumlah pegawainya hingga babak belur. Tidak hanya PNS, sejumlah warga yang merupakan pendukung Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate juga ikut serta dalam aksi tersebut.
Aparat kepolisian yang ada tidak berdaya melihat aksi itu. Bahkan, mereka berusaha melawan aparat yang akan melakukan pengamanan. Mereka menolak meninggalkan kantor dan mendirikan tenda di halaman kantor kejati.
Situasi semakin memanas, karena Asisten Pidana Khusus Hendrisal, tidak mau mengeluarkan tiga pejabat yang ditahan di rumah tahanan Negara kelas II dengan alasan tahanan korupsi tidak ada aturan untuk ditangguhkan. "Tidak ada atura yang mengatur itu," terang Hendrisal, Kamis 7 Juni 2012.
Bentrokan pun terjadi, karena massa aksi berusaha menerobos masuk ke dalam kantor kejati untuk menemui kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Suhud. Namun keinginan massa tersebut tidak berhasil karena dihadang polisi dan pegawai kejati. Aksi saling pukul pun tak terelahkan.
Seperti diketahui pada Selasa 5 Juni 2012 lalu, Sekertaris Daerah Kota Ternate Isnain Ibrahim, Kepala Bidang Pemerintahan Kota Ternate Ade Mustafa dan pemilik lahan PT. Nelayan Bhakti Jhoni Soetanto ditahan kejaksaan terkait dugaan korupsi pembebasan lahan water boom terletak di Kelurahan Kayu Merah, Kota Ternate Selatan senilai Rp4,8 miliar.
Dari penyelidikan Kejati Maluku Utara, kembali menetapkan tersangka baru yakni Walikota Ternate Burhan Abdurahman dan Wakil Walikota Ternate Arifin Djafar. Namun kedua pejabat teras Pemkot Ternate ini, pihak Kejati belum bisa melakukan pemeriksaan dengan alasan menunggu izin Presiden.
Menurut kordinator aksi Malik Seila, aksi para PNS, pendukung Wali Kota dan Wakil Wali Kota ini menuntut, agar pihak Kejati Maluku Utara segera membebaskan tiga pejabat yang ditahan.
"Kita akan terus melakukan aksi dan membakar Kantor Kejati Malut, kalau penyelidikan kasus water boom yang terletak di kelurahan Kayu Merah, Kota Ternate Selatan, seluas 2,4 hektar itu terus dilanjutkan," teriak Malik. (san)
Aksi anarkis para PNS ini dipicu oleh penangkapan tiga orang pejabat Pemkot Ternate, karena diduga terlibat kasus korupsi pembebasan lahan senilai Rp4,8 miliar.
Tidak hanya merusak, mereka juga memukuli Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara Hendrisal SH dan sejumlah pegawainya hingga babak belur. Tidak hanya PNS, sejumlah warga yang merupakan pendukung Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate juga ikut serta dalam aksi tersebut.
Aparat kepolisian yang ada tidak berdaya melihat aksi itu. Bahkan, mereka berusaha melawan aparat yang akan melakukan pengamanan. Mereka menolak meninggalkan kantor dan mendirikan tenda di halaman kantor kejati.
Situasi semakin memanas, karena Asisten Pidana Khusus Hendrisal, tidak mau mengeluarkan tiga pejabat yang ditahan di rumah tahanan Negara kelas II dengan alasan tahanan korupsi tidak ada aturan untuk ditangguhkan. "Tidak ada atura yang mengatur itu," terang Hendrisal, Kamis 7 Juni 2012.
Bentrokan pun terjadi, karena massa aksi berusaha menerobos masuk ke dalam kantor kejati untuk menemui kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Suhud. Namun keinginan massa tersebut tidak berhasil karena dihadang polisi dan pegawai kejati. Aksi saling pukul pun tak terelahkan.
Seperti diketahui pada Selasa 5 Juni 2012 lalu, Sekertaris Daerah Kota Ternate Isnain Ibrahim, Kepala Bidang Pemerintahan Kota Ternate Ade Mustafa dan pemilik lahan PT. Nelayan Bhakti Jhoni Soetanto ditahan kejaksaan terkait dugaan korupsi pembebasan lahan water boom terletak di Kelurahan Kayu Merah, Kota Ternate Selatan senilai Rp4,8 miliar.
Dari penyelidikan Kejati Maluku Utara, kembali menetapkan tersangka baru yakni Walikota Ternate Burhan Abdurahman dan Wakil Walikota Ternate Arifin Djafar. Namun kedua pejabat teras Pemkot Ternate ini, pihak Kejati belum bisa melakukan pemeriksaan dengan alasan menunggu izin Presiden.
Menurut kordinator aksi Malik Seila, aksi para PNS, pendukung Wali Kota dan Wakil Wali Kota ini menuntut, agar pihak Kejati Maluku Utara segera membebaskan tiga pejabat yang ditahan.
"Kita akan terus melakukan aksi dan membakar Kantor Kejati Malut, kalau penyelidikan kasus water boom yang terletak di kelurahan Kayu Merah, Kota Ternate Selatan, seluas 2,4 hektar itu terus dilanjutkan," teriak Malik. (san)
()