Pasangan selingkuh digerebek warga

Rabu, 06 Juni 2012 - 20:46 WIB
Pasangan selingkuh digerebek warga
Pasangan selingkuh digerebek warga
A A A
Sindonewscom - Pasangan selingkuh Aisyah (45) dengan Yusan (40) digrebek warga. Mereka digerebek saat di rumah pelaku perempuan di Jalan Kapten Dhamo Soegondo, Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas.

Korban perempuan istri ketiga pengusaha instalasi boiler dan sawmil di Papua Barat. Dia tinggal di rumahnya bersama anak angkat berumur enam tahun. Sedangkan laki-lakinya seorang manajer PT Dumas Lestari. Dia kos di sekitar tepatnya di rumah Rimin.

Sebelum digerebek, pasangan selingkuh itu sudah menjadi target operasi warga setempat. Pasalnya, warga mengetahui Yusan sering bertandang ke rumah Asyiah hingga tengah malam. Beberapa warga bahkan rela nyanggong semalam suntuk di sekitar rumah Asyiah.

"Pada waktu kami grebek sekitar jam 06.30 pelaku pria sudah berpakaian lengkap karena dia sudah berencana keluar rumah. Sedang Mbak As (panggilan Asyiah, red) masih terlihat hanya memakai BH di kamar tidurnya," ungkap salah seorang warga yang mengaku ikut menggrebek.

Ketua RW setempat Kardi (55) juga mengaku bila warganya sudah gregetan melihat "kemesraan" pasangan selingkuh tersebut. Setelah digrebek warga, pasangan selingkuh itu lantas dibawa ke rumahnya.

"Karena khawatir diamuk massa, kami lalu mengontak petugas Polsek Kebomas untuk diamankan," akunya.

Kanitreskrim Polsek Kebomas AKP Ludiro mengatakan, bila pihaknya dilapori kasus perselingkuhan warga di Kelurahan Indro.

"Saat ini kami masih memeriksa kedua pelaku dan beberapa saksi warga dan pengurus RT/RW setempat," katanya.

Informasi lain menyebutkan bahwa petugas masih kesulitan menahan kedua pasangan selingkuh tersebut karena belum menemukan pasal yang akan disangkakan, karena perbuatan mesum itu dilakukan suka sama suka. Sementara kalau dijerat dengan pasal perzinahan, tentu suami atau istri pasangan selingkuh itu yang harus melaporkan kasus tersebut.

Hingga kemarin, sanksi yang diberikan kepada pasangan selingkuh itu adalah denda masing-masing Rp 2 juta berdasarkan ketentuan peraturan warga setempat.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4189 seconds (0.1#10.140)