Hukum syariah, Mendagri akan panggil Pemkot Tasikmalaya
A
A
A
Sindonews.com - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya yang akan memberlakukan hukum syariah Islam dengan membentuk polisi syariah direspon beberapa pihak.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memastikan dalam waktu dekat akan memanggil pemda Tasik Malaya hal ini terkait rencana pembentukan polisi Syariah
"Segera kita panggil, dalam satu dua hari ini mungkin kita akan berbicara dengan Pemkot dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)," tutur Gamawan di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2012).
Gamawan menjelaskan pada prinsip keamanan tidak diserahkan kepada daerah tapi langsung pemerintah Pusat, kalau bikin polisi sendiri diambil daerah bertentangan dengan prinsip UU Otonomi dDaerah.
"Perda tak boleh dibuat yang bukan kewenangan daerah. Sehingga tak mungkin Perda itu disetujui dan itu akan kita koreksi," ucapnya.
Gamawan mengakui selama ini baru mengethui dari media belum mendapat laporan resmi, kendati begitu pihaknya tidak ingin langsung mencabut perda tersebut sebelum ada penjelasan dari Pemkot atau DPRD setempat.
"Tidak langsung, diundang dulu, kita bicarakan, ya kita dengar apa isi Perda itu," ucapnya.
Seperti diketahui, Pemkot dan DPRD Tasikmalaya berencana membentuk polisi syariah sebagai implikasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2009 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Berlandaskan Ajaran Agama Islam. Polisi syariah akan mengawasi jalannya hiburan malam dan cara berbusana perempuan.(azh)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memastikan dalam waktu dekat akan memanggil pemda Tasik Malaya hal ini terkait rencana pembentukan polisi Syariah
"Segera kita panggil, dalam satu dua hari ini mungkin kita akan berbicara dengan Pemkot dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)," tutur Gamawan di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2012).
Gamawan menjelaskan pada prinsip keamanan tidak diserahkan kepada daerah tapi langsung pemerintah Pusat, kalau bikin polisi sendiri diambil daerah bertentangan dengan prinsip UU Otonomi dDaerah.
"Perda tak boleh dibuat yang bukan kewenangan daerah. Sehingga tak mungkin Perda itu disetujui dan itu akan kita koreksi," ucapnya.
Gamawan mengakui selama ini baru mengethui dari media belum mendapat laporan resmi, kendati begitu pihaknya tidak ingin langsung mencabut perda tersebut sebelum ada penjelasan dari Pemkot atau DPRD setempat.
"Tidak langsung, diundang dulu, kita bicarakan, ya kita dengar apa isi Perda itu," ucapnya.
Seperti diketahui, Pemkot dan DPRD Tasikmalaya berencana membentuk polisi syariah sebagai implikasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2009 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Berlandaskan Ajaran Agama Islam. Polisi syariah akan mengawasi jalannya hiburan malam dan cara berbusana perempuan.(azh)
()