65 kontainer berisi B3 disita Bea Cukai
A
A
A
Sindonews.com - Sekira 65 kontainer berisi limbah steel scrap disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean (KPPBC MP) Tanjung Perak. 65 kontainer ini mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3).
"Barang tersebut mengandung limbah beracun yang berbahaya. Barang-barang ini didatangkan dari Inggris," kata Kepala KPPBC MP Tanjung Perak M Chariri di Terminal Petikemas Surabaya (TPS), Rabu (6/6/2012).
Terungkapnya kasus ini hasil operasi intelejen Bea Cukai. Steel crap ini diimpor oleh PT Hanil Jaya Steel (HJS), Surabaya. Atas temuan itu, Bea Cukai bekerja sama dengan Deputi IV Kementrian Lingkungan Hidup. Hasilnya, ternyata barang-barang tersebut tidak layak masuk ke Indonesia karena mengandung racun. Secara umum, katanya, steel crap ini kondisinya terdapat ikutan tanah. Tak hanya, besi berkarat, sejumlah barang juga mengikuti besi-besi potongan itu seperti, Karet, Busa, Majun, Aki Bekas dan lain-lain.
"Selain PT HJS barang tersebut juga diimpor oleh PT Ispat Indo (II) keduanya adalah pabrik peleburan besi. Bea Cukai juga mengamankan dua orang tersangka," jelasnya.
Dari PT II sendiri diamankan 46 Kontainer yang berisi steel crab yang juga mengandung limbah berbahaya. Para tersangka itu adalah Jenny (50) dari PT HJS dan Manager PT II AKM. Keduanya saat ini sedang dilakukan penyidikkan. Keduanya diduga melakukan pembuatan dokumen yang dibuat oleh orang tidak berhak dan dokumen yang dibuat orang yang berhak namun memuat data yang tidak benar.
Ia juga mengatakan, penindakkan ini tidak mempertimbangkan kerugian negara melainkan lebih pada perlindungan masyarakat dari ancaman limbah berbahaya.
"Bukan kerugian negera melainkan imbas dari barang-barang berbahaya ini kepada masyarakat. Seperti yang pernah kita lakukan penyitaan terhadap sejumlah pakaian bekas," sebutnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 103 huruf (a) Undang-undang 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun. Mereka diancam didenda maksimal Rp50 Milliar.
Terhadap barang-barang ini, Kepala Bidang Penyidikkan dan Penindakkan (P2) Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur I Eko Darmanto akan dilakukan re-ekspor ke negara yang bersangkutan.
"Importir harus melakukan re-ekspor. Dan negera yang bersangkutan harus mau menerima sesuai dengan perjanjian international," tambahnya.(azh)
"Barang tersebut mengandung limbah beracun yang berbahaya. Barang-barang ini didatangkan dari Inggris," kata Kepala KPPBC MP Tanjung Perak M Chariri di Terminal Petikemas Surabaya (TPS), Rabu (6/6/2012).
Terungkapnya kasus ini hasil operasi intelejen Bea Cukai. Steel crap ini diimpor oleh PT Hanil Jaya Steel (HJS), Surabaya. Atas temuan itu, Bea Cukai bekerja sama dengan Deputi IV Kementrian Lingkungan Hidup. Hasilnya, ternyata barang-barang tersebut tidak layak masuk ke Indonesia karena mengandung racun. Secara umum, katanya, steel crap ini kondisinya terdapat ikutan tanah. Tak hanya, besi berkarat, sejumlah barang juga mengikuti besi-besi potongan itu seperti, Karet, Busa, Majun, Aki Bekas dan lain-lain.
"Selain PT HJS barang tersebut juga diimpor oleh PT Ispat Indo (II) keduanya adalah pabrik peleburan besi. Bea Cukai juga mengamankan dua orang tersangka," jelasnya.
Dari PT II sendiri diamankan 46 Kontainer yang berisi steel crab yang juga mengandung limbah berbahaya. Para tersangka itu adalah Jenny (50) dari PT HJS dan Manager PT II AKM. Keduanya saat ini sedang dilakukan penyidikkan. Keduanya diduga melakukan pembuatan dokumen yang dibuat oleh orang tidak berhak dan dokumen yang dibuat orang yang berhak namun memuat data yang tidak benar.
Ia juga mengatakan, penindakkan ini tidak mempertimbangkan kerugian negara melainkan lebih pada perlindungan masyarakat dari ancaman limbah berbahaya.
"Bukan kerugian negera melainkan imbas dari barang-barang berbahaya ini kepada masyarakat. Seperti yang pernah kita lakukan penyitaan terhadap sejumlah pakaian bekas," sebutnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 103 huruf (a) Undang-undang 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun. Mereka diancam didenda maksimal Rp50 Milliar.
Terhadap barang-barang ini, Kepala Bidang Penyidikkan dan Penindakkan (P2) Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur I Eko Darmanto akan dilakukan re-ekspor ke negara yang bersangkutan.
"Importir harus melakukan re-ekspor. Dan negera yang bersangkutan harus mau menerima sesuai dengan perjanjian international," tambahnya.(azh)
()