Setubuhi pasiennya, dukun cabul diciduk polisi

Rabu, 06 Juni 2012 - 00:02 WIB
Setubuhi pasiennya, dukun cabul diciduk polisi
Setubuhi pasiennya, dukun cabul diciduk polisi
A A A
Sindonews.com - Otang Rohmansyah (29) warga Jalan Kopo, Kelurahan Babakan Asih, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, ditangkap petugas Polres Garut. Penangkapan tersebut dilakukan terkait kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap seorang remaja di bawah umur EL (17).

Tersangka yang berpura-pura menjadi dukun ini setidaknya telah menyetubuhi korban sebanyak 10 kali selama ayah korban, (alm) Ujang, berobat kepadanya. Penangkapan tersangka sendiri dilakukan saat ia menjalankan aktivitas dukunnya di rumah pasien lain, di Kampung Situgirang, Desa Cintarakyat, Kecamatan Samarang.

“Pencabulan itu dilakukan tersangka dengan modus sebagai syarat untuk mengobati ayah korban dengan berpura-pura kesurupan roh wanita. Saat berakting kesurupan, ia meminta agar korban mau disetubuhi,” kata Kasubag Humas Polres Garut AKP Liman Heryawan Selasa 5 Mei 2012.

Karena orangtua korban sudah sakit menahun, korban pada akhirnya mau disetubuhi. Keputusan ini diambil korban karena berharap ayahnya bisa sembuh.

“Sampai pada akhirnya ayah korban meninggal dunia. Kelakuan bejat tersangka tidak berhenti setelah itu. Ia malah tetap menyetubuhi korban yang ketika itu masih perawan. Kejadian ini sudah berlangsung dari Januari hingga April lalu. Karena merasa tertipu, korban pun kemudian melaporkan hal ini ke Polisi,” jelasnya.

Di hadapan petugas, tersangka mengakui segala perbuatannya. Ia pun mengaku bila dirinya bukan dukun yang bisa menyembuhkan segala penyakit.

“Itu hanya salah satu cara agar saya bisa memenuhi hasrat saja,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini sudah mendekam di sel Mapolres Garut. Dia dijerat pasal 81 dan 82 Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0466 seconds (0.1#10.140)