Korupsi, Wali kota Ternate dan wakilnya jadi tersangka

Selasa, 05 Juni 2012 - 15:57 WIB
Korupsi, Wali kota Ternate...
Korupsi, Wali kota Ternate dan wakilnya jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Terlibat kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Water Boom senilai Rp4,8, miliar, Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman dan Wakil Wali Kota Ternate Arifin Djafar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut).

Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Robert Jimy mengatakan secara resmi Kejati menetapkan Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman dan Wakil Walikota Ternate Arifin Djafar sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembebasan lahan Water Boom di Kelurahan Kayumera, Kota Ternate Selatan seluas 2,4 Hektare.

"Peran dua pejabat Pemkot Ternate ini terungkap saat penyidik Kejati Malut pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka lainnya yakni Sekda Kota Ternate Isnain Ibrahim, Kabag Pemerintahan Kota Ternate Ade Mustafa dan pemilik lahan PT Nelayan Bhakti Jonny Soetanto," ujar Jimy menjelaskan saat pemeriksaan tiga tersangka di Kejati Malut, Selasa (5/6/2012).

Walikota Ternate Burhan Abdurahman dan Wakil Walikota Ternate Arifin Djafar dijadikan tersangka karena diduga turut membantu memperjualbelikan lahan Water Boom seluas 2,4 hektare. Padahal, pembebasan lahan Water Boom yang terletak di Kelurahan Kayu Merah Kota Ternate Selatan itu sudah sesuai dengan sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Nelayan Bhakti.

"Penggunaan lahan telah itu berakhir pada tahun 2005 silam, sehingga kembali menjadi milik Negara,” kata Jimy, di ruang kerjanya.

Sementara itu, tersangka Sekda Kota Ternate Isnain Ibrahim, Kabag Pemerintahan Kota Ternate Ade Mustafa dan pemilik lahan PT Nelayan Bhakti Jonny Soetanto, kembali di periksa ke empat kalinya sebagai tersangka. Meski sudah empat kalinya diperiksa, namun Kejati
Malut belum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka.

Sekda Kota Ternate Isnain Ibrahim, menjalani pemeriksaan diruangan Asdatum, Kabag Pemerintahan Kota Ternate Ade Mustafa diperiksa diruangan Aspitsus sementara pemilik lahan PT Nelayan Bhakti Jonny Soetanto, diperiksa di ruangan Aspidum selama tiga jam.

Jimmy kembali menegaskan, Walikota dan Wakil Walikota kita sudah tetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya saat ini menunggu izin dari Presiden untuk memeriksa dua pejabat tersebut ini.(azh)
()
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
1 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
1 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
1 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
2 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
2 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
2 jam yang lalu
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved