Korupsi, Wali kota Ternate dan wakilnya jadi tersangka

Selasa, 05 Juni 2012 - 15:57 WIB
Korupsi, Wali kota Ternate...
Korupsi, Wali kota Ternate dan wakilnya jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Terlibat kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Water Boom senilai Rp4,8, miliar, Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman dan Wakil Wali Kota Ternate Arifin Djafar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut).

Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Robert Jimy mengatakan secara resmi Kejati menetapkan Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman dan Wakil Walikota Ternate Arifin Djafar sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembebasan lahan Water Boom di Kelurahan Kayumera, Kota Ternate Selatan seluas 2,4 Hektare.

"Peran dua pejabat Pemkot Ternate ini terungkap saat penyidik Kejati Malut pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka lainnya yakni Sekda Kota Ternate Isnain Ibrahim, Kabag Pemerintahan Kota Ternate Ade Mustafa dan pemilik lahan PT Nelayan Bhakti Jonny Soetanto," ujar Jimy menjelaskan saat pemeriksaan tiga tersangka di Kejati Malut, Selasa (5/6/2012).

Walikota Ternate Burhan Abdurahman dan Wakil Walikota Ternate Arifin Djafar dijadikan tersangka karena diduga turut membantu memperjualbelikan lahan Water Boom seluas 2,4 hektare. Padahal, pembebasan lahan Water Boom yang terletak di Kelurahan Kayu Merah Kota Ternate Selatan itu sudah sesuai dengan sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Nelayan Bhakti.

"Penggunaan lahan telah itu berakhir pada tahun 2005 silam, sehingga kembali menjadi milik Negara,” kata Jimy, di ruang kerjanya.

Sementara itu, tersangka Sekda Kota Ternate Isnain Ibrahim, Kabag Pemerintahan Kota Ternate Ade Mustafa dan pemilik lahan PT Nelayan Bhakti Jonny Soetanto, kembali di periksa ke empat kalinya sebagai tersangka. Meski sudah empat kalinya diperiksa, namun Kejati
Malut belum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka.

Sekda Kota Ternate Isnain Ibrahim, menjalani pemeriksaan diruangan Asdatum, Kabag Pemerintahan Kota Ternate Ade Mustafa diperiksa diruangan Aspitsus sementara pemilik lahan PT Nelayan Bhakti Jonny Soetanto, diperiksa di ruangan Aspidum selama tiga jam.

Jimmy kembali menegaskan, Walikota dan Wakil Walikota kita sudah tetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya saat ini menunggu izin dari Presiden untuk memeriksa dua pejabat tersebut ini.(azh)
()
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
5 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
5 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
5 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
6 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
8 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
9 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved