FPI nyaris bentrok di PN Sungguminasa

Jum'at, 01 Juni 2012 - 09:03 WIB
FPI nyaris bentrok di PN Sungguminasa
FPI nyaris bentrok di PN Sungguminasa
A A A
Sindonews.com - Puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) Sulsel nyaris bentrok dengan keluarga korban pembunuhan yang menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa.

Saat sidang berlangsung, anggota FPI berorasi menuntut keringanan hukuman terhadap terdakwa pembunuhan pelaku perselingkuhan. Karena, tidak terima, puluhan keluarga korban beruapa menyerang anggota FPI dan keluarga terdakwa. Beruntung puluhan aparat Polres Gowa melerai sehingga tidak terjadi bentrokan di antara kedua kubu tersebut.

“Kami minta pengadilan tidak terintevensi oleh pihak mana pun. Ini pembunuhan sadis, sehingga para terdakwa harus dituntut sesuai hukum yang berlaku,” kata Ibrahim salah seorang keluarga korban di PN Sungguminasa, Kamis 31 Mei 2012.

Pembunuhan terhadap korban Ahmad (18), warga Kacamatan Parigi, terjadi pada 16 November 2011 lalu. Korban dikeroyok hingga tewas karena dituduh telah berselingkuh dengan istri majikannya di Desa Manimbahoi, Kecamatan Parigi. Terkait kasus itu, enam orang ditetapkan sebagai terdakwa.

Mereka dituntut hukuman bervariasi. Mantang Dg Naba, dan La’biri Dg Gama dituntut 16 tahun, dan Bakkara, Muhammad Edi, Muhammad Arif,dan Muntu Dg La’bang selama 14 tahun. Keenam terdakwa dinyatakan bersalah melanggar melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 dan 2.

“Dua terdakwa terbukti melakukan pembenuhan berencana dan empat lainya turun membantu,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Tahsin.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7381 seconds (0.1#10.140)