Kasus BNI Palopo, Polres diminta lengkapi berkas

Jum'at, 01 Juni 2012 - 08:59 WIB
Kasus BNI Palopo, Polres...
Kasus BNI Palopo, Polres diminta lengkapi berkas
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo mengembalikan berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen debitur Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Palopo ke penyidik Polres.

Berkas perkara dengan tersangka seorang karyawan BNI berinisial SP itu, dinilai belum lengkap. “Setelah diteliti, perkara BNI ini belum bisa naik ke pengadilan karena masih ada kekurangan. Makanya kami kembalikan lagi ke penyidik Polres Palopo,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palopo,Ashari Syam, Kamis 31 Mei 2012.

Penyidik Kejari memberi petunjuk kepada penyidik Polres untuk memperbaiki berkas karena dalam perkara itu tersangka diduga bukan hanya satu orang.

“Sesuai petunjuk Kejari, kasus ini masih ada dua orang dari BNI yang hingga saat ini belum ditetapkan tersangka. Atas dasar itu sehingga kami kembalikan berkasnya,” kata Ashari.

Terpisah, Kapolres Palopo, AKBP Muh Fajaruddin mengakui berkas perkara BNI dikembalikan penyidik Kejari.

“Kami upayakan berkas ini bisa secepatnya dilimpahkan ulang untuk P21,” kata Kapolres.

Kasus pemalsuan dokumen debitur BNI Palopo ini dilaporkan debitur atas nama Ronny Peoniman Susanto. Dalam laporannya, Ronny yang juga Direktur PT Jakarta Adi Perkara, menuding BNI Palopo telah memberikan laporan palsu ke Bank Indonesia(BI) wilayah Makassar, sehingga namanya tercatat sebagai debitur bermasalah.

Ronny mengaku tidak pernah bermasalah sebagai debitur BNI karena tidak pernah menunggak pembayaran kredit di bank milik pemerintah itu. Atas status itu, permohonan kredit yang diajukan Ronny ke bank lain diakui selalu ditolak karena dia masuk daftar black list BI.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7684 seconds (0.1#10.140)