Anggota KPU Halmahera Timur diperiksa Kejati

Rabu, 30 Mei 2012 - 16:21 WIB
Anggota KPU Halmahera Timur diperiksa Kejati
Anggota KPU Halmahera Timur diperiksa Kejati
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Timur, Maluku Utara (Malut), diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penggelapan dana Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Halmahera Timur 2010 lalu sebesar Rp5,7 miliar.

Ketua KPU Halmahera Timur Hayun Manuwai bersama empat anggota lainnya yakni Adit Abdurahim, Nofarius Bulango, Fahrudin Umar dan Salma Amin diperiksa oleh penyidik Kejati Malut di ruangan Asisten Pidana Khusus selama lima jam.

Kasipenkum Kejati Malut Robert Jimy saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, Kejati Malut sementara melakukan pemeriksaan terhadap lima Anggota KPU Halmahera Timur atas dugaan penggelapan dana Pemilukada di Kabupaten Halmahera Timur.

Total anggaran yang dihabiskan KPU Halmahera Timur Rp13,7 miliar. Padahal yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai proposal yang diajukan KPU Halmahera Timur hanya Rp8 miliar. Ternyata ada pencairan lagi sebanyak Rp5,7 miliar yang dilakukan Hayun Manuwai," kata Jimy menjelaskan, Kamis (30/5/2012).

Menurut Jimy, penambahan anggaran Rp5,7 miliar yang dilakukan Hayun tanpa sepengetahuan empat anggota KPU lainya. Jimy menegaskan, kasus penggelapan dana Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati yang ditanganinya terkesan lamban, karena terkendala jarak antara Ternate dan Halmahera Timur sehingga Kasus tersebut sedikit mengalami hambatan.

”Tetapi kita sudah menyiapkan beberapa berkas lainnya, guna pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi lain yang mengetahui kasus tersebut. Ada beberapa saksi yang akan diperiksa. Kami juga dalam waktu dekat akan turun langsung ke Halmahera Timur,” ujar Jimy.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7501 seconds (0.1#10.140)