Dua wartawan dikeroyok warga

Rabu, 30 Mei 2012 - 08:27 WIB
Dua wartawan dikeroyok warga
Dua wartawan dikeroyok warga
A A A
Sindonews.com - Wartawati Harian Kompas Reny Sri Ayu dan wartawan Harian Mercusuar Mochtar Mahyuddin dikeroyok massa saat meliput antrean kendaraan bermotor di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bungku Tengah, Morowali, (Sulteng), sekitar 500 kilometer dari Kota Palu.

Akibat pengeroyokan tersebut, Reny yang pernah bertugas di Makassar ini mengalami mual-mual dan muntah karena terkena pukulan di bagian perut. Sedangkan Mochtar Mahyuddin, wartawan media lokal di Sulteng ini mengalami luka serius di rahang kanannya. Dia juga mengalami luka di punggungnya akibat pengeroyokan tersebut.

Kapolsek Bungku Bungku Tengah AKP Lucky Sutardjo mengaku telah menerima laporan kedua korban di Polsek Bungku Tengah beberapa saat setelah kejadian tersebut.

Kedua korban juga telah melakukan visum di rumah sakit umum daerah Morowali. Saat ini,kata dia, pihaknya telah memeriksa dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap kedua jurnalis tersebut.Kedua pelaku tersebut yakni Riki dan Hamadong yang ditangkap beberapa saat setelah kejadian.

“Sementara penyelidikan dan penyidik sementara ini memeriksa dua orang yang diduga melakukan pemukulan,” ujar Lucky melalui ponselnya, Selasa 29 Mei 2012.

Dia mengatakan, pengeroyokan ini bermula dari ketersinggungan penanggung jawab SPBU terhadap kedua jurnalis tersebut. Lucky mengatakan, korban mengambil gambar antrean di SPBU tersebut tanpa berkordinasi sebelumnya dengan penanggung jawab SPBU.

“Karena tersinggung,lalu ditegur oleh petugas SPBU.Masyarakat yang berada di SPBU,kemudian mengejar kedua korban dan melakukan pemukulan,” jelasnya.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Palu Iwan Lapasere menyesalkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh warga terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas liputan. Dia meminta aparat kepolisian serius mengungkap kasus pelanggaran terhadap kebebasan pers.

“Kami meminta pihak kepolisian serius menindak pelaku yang telah mengeroyok kedua korban. Menghalang-halangi kerja jurnalis jelas melanggar UU Pers,” ungkap Iwan.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5484 seconds (0.1#10.140)