Korupsi, 3 pejabat Pemkot Ternate jadi tersangka

Selasa, 29 Mei 2012 - 16:00 WIB
Korupsi, 3 pejabat Pemkot Ternate jadi tersangka
Korupsi, 3 pejabat Pemkot Ternate jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) menetapkan tiga pejabat Pemerintah Kota Ternate sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembebasan lahan senilai Rp4,8 miliar.

Saat ini Kejati Malut tengah menunggu izin dari Presiden untuk memeriksa Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman dan Wakil Wali Kota Ternate Arifin Djafar.

Ketiga tersangka masing-masing Sekda Kota Ternate Isnain Ibrahim, Kabag Pemerintahan Kota Ternate Ade Mustafa dan pemilik lahan PT Nelayan Bhakti Jonny Soetanto.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, oleh pihak Kejati Malut belum melakukan penahanan terhadap tiga pejabat tersebut.

"Kita bukan tidak mau melakukan penahanan terhadap tersangka, tetapi ketiganya di panggil
untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka guna pengembangan dan menetapkan tersangka baru," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rober Jimy, di ruang kerjanya, Selasa (29/5/12).

Jimy kembali menegaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat belas saksi, termasuk Sekda Kota Ternate Isnain Ibrahim, Kepala Dinas Keuangan Pemkot Ternate Tauhid Soleman, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Thamrin Alwi dan Kabag Pemerintah Ade Mustafa.

Pembebasan lahan Water Boom yang terletak di Kelurahan Kayu Merah Kota Ternate Selatan itu sudah sesuai dengan sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Nelayan Bhakti. Penggunaan lahan telah itu berakhir pada tahun 2005 silam, sehingga kembali menjadi milik negara. Namun lahan seluas 2,4 Hektare tersebut di perjualbelikan oleh pemerintah kota Ternate pada tahun 2008.

"Kita masih menunggu izin pemeriksaan dari Presiden, padahal Izin pemeriksaan terhadap dua pejabat teras ini, pihaknya sudah melayangkan dua pekan lalu. Namun hingga sekarang belum ada balasan,” pungkas Jimy.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5787 seconds (0.1#10.140)