Kisruh PTPN VII, warga tuntut pengembalian lahan
A
A
A
Sindonews.com - Kisruh lahan PT Perkebunan Negara (PTPN) VII Cinta Manis di Kabupaten Ogan Ilir (OI) meluas. Sebelumnya warga Desa Sribandung, Kecamatan Tanjung Batu, menuntut pengembalian lahan seluas 3.000 hektare (ha) di atas lahan PTPN VII.
Kali ini sekitar 1.000 warga dari empat desa, yakni Desa Meranjat I, II, II, serta Desa Tanjung laut,Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten OI,menuntut pengembalian lahan seluas 11.500 ha. Ribuan warga kini mendirikan posko di akses jalan utama Rayon II PTPN VII Cinta Manis, Kecamatan Inderalaya Selatan, Kabupaten OI. Warga mengancam tidak akan pulang sebelum tuntutan dipenuhi.
Pantauan di lapangan, pendirian posko di Rayon II PTPN VII Cinta Manis sudah berlangsung sejak dua hari lalu Minggu, 27 Mei. Hingga kini tidak ada satu pun pejabat Pemkab OI menemui warga.
“Kami melakukan aksi ini secara damai dan tidak menjurus ke arah anarkistis.Kami fokus melakukan aksi karena di sini sebagai pintu masuk Rayon II PTPN VII Cinta Manis. Kendaraan perusahaan dipersilakan lalu lalang dan kami tidak akan mengganggu aktivitas perusahaan,” kata Juanda, perwakilan warga Desa Tanjung Laut,Kecamatan Indralaya Selatan, Senin 28 Mei 2012.
Menurut dia, PTPN VII wajib mengembalikan lahan warga karena masa hak guna usaha (HGU) pemanfaatan lahan sudah berakhir sejak 2005.
”Kontrak HGU itu kan dibuat pada 1982 dengan masa kontrak selama 23–25 tahun. Berarti PTPN sudah melewati batas masa HGU yang dibuat. Makanya, kami melakukan aksi agar lahan dikembalikan,” katanya.
Menyikapi persoalan tersebut, Bupati OI Mawardi Yahya mengaku tidak dapat menindaklanjuti aksi warga karena manajemen PTPN VII Cinta Manis tidak memberikan laporan kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikannya.
“Sampai saat ini manajemen PTPN tidak melaporkan masalahnya kepada kami. Bagaimana mau mengambil tindakan. Melapor saja tidak ada,apalagi melapor masalah kisruh lahan ke polres,” tuturnya.
Sementara itu, anggota DPRD OI Muslih Qori menuturkan, saat ini operasional PTPN VII Cinta Manis lumpuh total. Dia berharap sengketa lahan PTPN VII dengan warga cepat diselesaikan sehingga tidak merambah ke konflik horizontal.
“Kami minta masalah ini tidak dibiarkan supaya tidak menjadi konflik berkepanjangan,” katanya.
Ketua II Serikat Pekerja PTPN VII Pusat Endah Arifin Siregar mengatakan, akibat aksi pemblokadean lahan oleh warga, PTPN VII mengalami kerugian mencapai Rp15,5 miliar.
“Kami pesimistis bisa memenuhi kebutuhan gula di Sumsel dua bulan ke depan. Karena produksi mengalami gangguan akibat aksi yang dilakukan warga. Kami juga menyayangkan tidak adanya upaya pemerintah setempat menyelesaikan kisruh ini,” ujarnya.(azh)
Kali ini sekitar 1.000 warga dari empat desa, yakni Desa Meranjat I, II, II, serta Desa Tanjung laut,Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten OI,menuntut pengembalian lahan seluas 11.500 ha. Ribuan warga kini mendirikan posko di akses jalan utama Rayon II PTPN VII Cinta Manis, Kecamatan Inderalaya Selatan, Kabupaten OI. Warga mengancam tidak akan pulang sebelum tuntutan dipenuhi.
Pantauan di lapangan, pendirian posko di Rayon II PTPN VII Cinta Manis sudah berlangsung sejak dua hari lalu Minggu, 27 Mei. Hingga kini tidak ada satu pun pejabat Pemkab OI menemui warga.
“Kami melakukan aksi ini secara damai dan tidak menjurus ke arah anarkistis.Kami fokus melakukan aksi karena di sini sebagai pintu masuk Rayon II PTPN VII Cinta Manis. Kendaraan perusahaan dipersilakan lalu lalang dan kami tidak akan mengganggu aktivitas perusahaan,” kata Juanda, perwakilan warga Desa Tanjung Laut,Kecamatan Indralaya Selatan, Senin 28 Mei 2012.
Menurut dia, PTPN VII wajib mengembalikan lahan warga karena masa hak guna usaha (HGU) pemanfaatan lahan sudah berakhir sejak 2005.
”Kontrak HGU itu kan dibuat pada 1982 dengan masa kontrak selama 23–25 tahun. Berarti PTPN sudah melewati batas masa HGU yang dibuat. Makanya, kami melakukan aksi agar lahan dikembalikan,” katanya.
Menyikapi persoalan tersebut, Bupati OI Mawardi Yahya mengaku tidak dapat menindaklanjuti aksi warga karena manajemen PTPN VII Cinta Manis tidak memberikan laporan kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikannya.
“Sampai saat ini manajemen PTPN tidak melaporkan masalahnya kepada kami. Bagaimana mau mengambil tindakan. Melapor saja tidak ada,apalagi melapor masalah kisruh lahan ke polres,” tuturnya.
Sementara itu, anggota DPRD OI Muslih Qori menuturkan, saat ini operasional PTPN VII Cinta Manis lumpuh total. Dia berharap sengketa lahan PTPN VII dengan warga cepat diselesaikan sehingga tidak merambah ke konflik horizontal.
“Kami minta masalah ini tidak dibiarkan supaya tidak menjadi konflik berkepanjangan,” katanya.
Ketua II Serikat Pekerja PTPN VII Pusat Endah Arifin Siregar mengatakan, akibat aksi pemblokadean lahan oleh warga, PTPN VII mengalami kerugian mencapai Rp15,5 miliar.
“Kami pesimistis bisa memenuhi kebutuhan gula di Sumsel dua bulan ke depan. Karena produksi mengalami gangguan akibat aksi yang dilakukan warga. Kami juga menyayangkan tidak adanya upaya pemerintah setempat menyelesaikan kisruh ini,” ujarnya.(azh)
()