Buron 3 tahun, pelaku pembunuhan ditangkap

Sabtu, 26 Mei 2012 - 03:09 WIB
Buron 3 tahun, pelaku pembunuhan ditangkap
Buron 3 tahun, pelaku pembunuhan ditangkap
A A A
Sindonews.com - Seorang pelaku pembunuhan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil diringkus oleh jajaran reserse kriminal (reskrim) Polres Bangkalan. Saat diringkus, pelaku sedang bersembunyi di balik kasur springbed, rumah istrinya.

Identitas pelaku, diketahui bernama Abdul Rosid (38) warga asal Desa/Kecamatan Blega. Dia merupakan pelaku pembunuhan paman iparnya sendiri, Syamsul (45) tepatnya Agustus 2009 lalu. Dia ditangkap saat bersembunyi di rumah istrinya, Desa Bato Gubang, Kecamatan Geger.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Soegeng Prajitno menyatakan, sejak kasus pembunuhan terhadap paman iparnya, tepatnya tiga tahun yang lalu. Pelaku sudah masuk dalam DPO dan melarikan diri ke Pulau Kalimantan, ke salah satu rumah sanak famili pelaku.

“Sebetulnya tersangka itu sudah lama kami incar. Saat kami target waktu kejadian, tersangka langsung melarikan diri ke luar pulau (Kalimantan),” katanya, Jumat (25/5/2012).

Soegeng menjelaskan, setelah sempat dinyatakan DPO sejak tiga tahun lalu, pelaku yang merasan aman pulang kampung. Informasi yang beredar, pelaku pulang ke rumah istrinya beberapa waktu lalu. Tanpa banyak pikir, petugas langsung terjun ke lokasi penangkapan.

Tersangka yang berada di dalam rumah, langsung digrebek dan digeledang oleh petugas kepolisian. Soegeng mengaku hampir kami putus asa dan kecolongan, karena tidak mengetahui di mana pelaku sembunyi. Baru setelah digeledah secara seksama, akhirnya pelaku ditangkap.

“Tak tahunya pelaku bersembunyi di dalam springbed, yakni dengan cara melubangi kasur dari bawah,” urainya.

Tidak hanya berhasil menangkap tersangka saja. Saat menggeledah isi rumah, ternyata petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti seperti satu buah parang bujur dan satu senjata api rakitan. Diduga kuat, salah satu barang bukti tersebut digunakan oleh tersangka membunuh paman iparnya sendiri.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan disengaja. Ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Sementara pengakuan tersangka Abdul Rosid, mengaku kasus pembunuhan tersebut berawal pembagian tanah warisan yang tidak imbang. Di mana, dirinya mendapatkan bagian lebih sedikit dibanding dengan yang lain, serta di usir oleh paman iparnya.

“Saya tidak terima diusir, ya terpaksa saya lakukan pembunuhan itu,” ucapnya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6763 seconds (0.1#10.140)