Sengketa lahan, warga Pollung sweeping karyawan PT TPL
A
A
A
Sindonews.com - Warga Kecamatan Pollung, Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut) kembali melakukan aksi sweeping. Kali ini perwakilan masing-masing desa melakukan sweeping di konsesi PT Toba Pulb Lestari (TPL) yang masuk dalam wilayah sengketa tanah adat.
Aksi sweeping ini dilakukan warga karena masih adanya aktivitas pihak perusahaan pembuburan kayu tersebut di kawasan yang masih bersengketa dengan warga. Pihak perusahaan yang dulunya bernama PT Inti Indorayon Utama (IIU) tersebut diharapkan warga tidak melakukan atifitas di kawasan yang masih dalam penentuan trayek batas.
"Sebab jika kemenyan dan kayu alam yang ada di hutan di kawasan yang merupakan tanah wilayah kami ditebang maka butuh waktu yang lama untuk menghutankannya kembali. Padahal kami hidup dari kawasan hutan tersebut," terang koordinator aksi Jams Sinambela menjelaskan, Kamis (24/5/2012).
Dalam aksi tersebut warga menemukan adanya aktivitas pihak PT TPL di Dolok Ginjang Kuari, Pasar III, Pasar IV, dan Pasar 0. Warga langsung menghentikan seluruh aktifitas tersebut.
Sejumlah alat berat dan mesin pemotong kayu milik pihak PT TPL dan kontraktornya diminta keluar dari kawasan tersebut. Sebab, keseluruhan kawasan ini dinyatakan warga sebagai tanah adat masyarakat yang tinggal di kawasan yang dulunya bernama Negeri Marbun tersebut.
"Kami meminta semua aktivitas TPL maupun kontraktornya supaya dihentikan. Sebab, lahan tersebut harus bebas dari upaya penebangan hutan oleh pihak TPL menunggu adanya keputusan revisi oleh pihak kementerian," terang warga lainnya Pdt Haposan Sinambela.
Humas PT TPL Sektor Tele, Robin Sianturi menyebutkan pihaknya tidak mengetahui adanya aksi sweeping warga. Robin menilai bahwa tidak ada alasan warga untuk menghentikan aktivitas di kawasan tersebut. Sebab, izin PT TPL dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan (Menhut).
"Kalau Menhut yang meminta berhenti maka kami berhenti," katanya.
Pihak PT TPL menurutnya nantinya akan mengabil jalur hukum untuk penuntasan aksi sweeping warga. Sebab tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
Menanggapi pernyataan Robin, warga Pollung, Arnol Lumban Batu menyebutkan bahwa warga tidak takut. Sebab, warga juga mengambil tindakan sweeping karena menghargai hukum.
"Sebab, jika mereka menghargai hukum sebaiknya aktivitas itu juga dihentikan menunggu adanya keputusan hukum," paparnya.
Saat wartawan hendak memasuki kawasan lahan, sejumlah petugas keamanan PT TPL yang menjaga pintu masuk areal konsesi PT TPL di sektor tersebut melarang wartawan untuk meliput aksi sweeping tersebut. Alasan para petugas bahwa mereka diperintahkan untuk tidak mengizinkan wartawan masuk. Sebab, areal tersebut merupakan kawasan konsesi PT TPL serta bukan tempat umum.(azh)
Aksi sweeping ini dilakukan warga karena masih adanya aktivitas pihak perusahaan pembuburan kayu tersebut di kawasan yang masih bersengketa dengan warga. Pihak perusahaan yang dulunya bernama PT Inti Indorayon Utama (IIU) tersebut diharapkan warga tidak melakukan atifitas di kawasan yang masih dalam penentuan trayek batas.
"Sebab jika kemenyan dan kayu alam yang ada di hutan di kawasan yang merupakan tanah wilayah kami ditebang maka butuh waktu yang lama untuk menghutankannya kembali. Padahal kami hidup dari kawasan hutan tersebut," terang koordinator aksi Jams Sinambela menjelaskan, Kamis (24/5/2012).
Dalam aksi tersebut warga menemukan adanya aktivitas pihak PT TPL di Dolok Ginjang Kuari, Pasar III, Pasar IV, dan Pasar 0. Warga langsung menghentikan seluruh aktifitas tersebut.
Sejumlah alat berat dan mesin pemotong kayu milik pihak PT TPL dan kontraktornya diminta keluar dari kawasan tersebut. Sebab, keseluruhan kawasan ini dinyatakan warga sebagai tanah adat masyarakat yang tinggal di kawasan yang dulunya bernama Negeri Marbun tersebut.
"Kami meminta semua aktivitas TPL maupun kontraktornya supaya dihentikan. Sebab, lahan tersebut harus bebas dari upaya penebangan hutan oleh pihak TPL menunggu adanya keputusan revisi oleh pihak kementerian," terang warga lainnya Pdt Haposan Sinambela.
Humas PT TPL Sektor Tele, Robin Sianturi menyebutkan pihaknya tidak mengetahui adanya aksi sweeping warga. Robin menilai bahwa tidak ada alasan warga untuk menghentikan aktivitas di kawasan tersebut. Sebab, izin PT TPL dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan (Menhut).
"Kalau Menhut yang meminta berhenti maka kami berhenti," katanya.
Pihak PT TPL menurutnya nantinya akan mengabil jalur hukum untuk penuntasan aksi sweeping warga. Sebab tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
Menanggapi pernyataan Robin, warga Pollung, Arnol Lumban Batu menyebutkan bahwa warga tidak takut. Sebab, warga juga mengambil tindakan sweeping karena menghargai hukum.
"Sebab, jika mereka menghargai hukum sebaiknya aktivitas itu juga dihentikan menunggu adanya keputusan hukum," paparnya.
Saat wartawan hendak memasuki kawasan lahan, sejumlah petugas keamanan PT TPL yang menjaga pintu masuk areal konsesi PT TPL di sektor tersebut melarang wartawan untuk meliput aksi sweeping tersebut. Alasan para petugas bahwa mereka diperintahkan untuk tidak mengizinkan wartawan masuk. Sebab, areal tersebut merupakan kawasan konsesi PT TPL serta bukan tempat umum.(azh)
()