Selama 2 tahun, kakek nekat setubuhi cucunya
A
A
A
Sindonews.com - Hasrat biologis yang tidak tersalurkan lantaran istrinya yang berusia senja membuat Sunari (80) warga Desa Sumberinginkidul, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung gelap mata. Dirinya nekat menyetubuhi cucunya sendiri.
Ia dekati cucunya yang berusia 14 tahun yang tengah tertidur pulas. Ia sampaikan keinginannya disertai ancaman akan memutuskan seluruh biaya sekolah jika hasratnya tidak dituruti.
Sejak malam itu, Melati menjadi tumpahan nafsu Sunari. Setiap libido bergolak, cucu kandungnya dipaksa untuk melayaninya. Hal tersebut tersebut berlangsung sejak 2010. Tidak tahan terus-terusan menjadi pelampiasan nafsu, korban memutuskan melapor ke kepolisian.
“Terlapor ditangkap di rumahnya. Saat ini dijebloskan ke Mapolres Tulungagung," ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP I Gede Dewa Juliana kepada wartawan, Selasa (22/5/2012).
Sejak ibunya meninggal dunia, korban dititipkan ayah kandungnya di rumah kakek neneknya. Sang ayah memutuskan untuk bekerja menjadi buruh migran ke Malaysia. Tentunya langkah menitipkan tersebut sudah tepat mengingat sang ayah merupakan satu dari sembilan anak kandung pelaku.
Kepada petugas, Sunari mengaku menyesali semua perbuatanya. “Saya menyesal telah merusak masa depan cucu saya sendiri," ujar Sunari menjelaskan di kantor polisi.
Nafsu tersebut muncul dari benak Sunari setiap teringat istrinya sudah tidak sanggup lagi melaksanakan kewajibannya sebagai istri. Sementara, meski sudah berusia uzur, nafsu Sunari untuk berhubungan badan belum sepenuhnya padam.
“Terakhir hubungan tersebut saya lakukan pada 18 Mei 2012 lalu," terangnya.
Dalam kasus ini kepolisian Tulungagung sudah melakukan visum dokter. Atas perbuatan biadabnya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 junto 82 UU No 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(azh)
Ia dekati cucunya yang berusia 14 tahun yang tengah tertidur pulas. Ia sampaikan keinginannya disertai ancaman akan memutuskan seluruh biaya sekolah jika hasratnya tidak dituruti.
Sejak malam itu, Melati menjadi tumpahan nafsu Sunari. Setiap libido bergolak, cucu kandungnya dipaksa untuk melayaninya. Hal tersebut tersebut berlangsung sejak 2010. Tidak tahan terus-terusan menjadi pelampiasan nafsu, korban memutuskan melapor ke kepolisian.
“Terlapor ditangkap di rumahnya. Saat ini dijebloskan ke Mapolres Tulungagung," ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP I Gede Dewa Juliana kepada wartawan, Selasa (22/5/2012).
Sejak ibunya meninggal dunia, korban dititipkan ayah kandungnya di rumah kakek neneknya. Sang ayah memutuskan untuk bekerja menjadi buruh migran ke Malaysia. Tentunya langkah menitipkan tersebut sudah tepat mengingat sang ayah merupakan satu dari sembilan anak kandung pelaku.
Kepada petugas, Sunari mengaku menyesali semua perbuatanya. “Saya menyesal telah merusak masa depan cucu saya sendiri," ujar Sunari menjelaskan di kantor polisi.
Nafsu tersebut muncul dari benak Sunari setiap teringat istrinya sudah tidak sanggup lagi melaksanakan kewajibannya sebagai istri. Sementara, meski sudah berusia uzur, nafsu Sunari untuk berhubungan badan belum sepenuhnya padam.
“Terakhir hubungan tersebut saya lakukan pada 18 Mei 2012 lalu," terangnya.
Dalam kasus ini kepolisian Tulungagung sudah melakukan visum dokter. Atas perbuatan biadabnya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 junto 82 UU No 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(azh)
()