Kejari Bantaeng telusuri pembongkaran aset rumdis

Rabu, 23 Mei 2012 - 00:02 WIB
Kejari Bantaeng telusuri pembongkaran aset rumdis
Kejari Bantaeng telusuri pembongkaran aset rumdis
A A A
Sindonews.com - Setelah Bupati Bantaeng dilaporkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng mulai menelusuri pendapatan dari hasil pembongkaran dua unit Rumah Dinas (Rumdis) dokter RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng.

Kepala Seksi Intelijen Andi Irfan Untung mengatakan, hingga saat ini memang belum ada kejelasan, mengenai dana dari hasil pembongkaran Rumdis tersebut. Jika materialnya dijual, maka harus ada pemasukan ke kas daerah. Pasalnya, Rumdis merupakan aset Negara.

“Sekarang kami sementara buat surat telahan. Mungkin dua hari lagi kami akan meminta keterangan pihak aset daerah,” ungkap Irfan menjelaskan kepada wartawan, Selasa (22/5/2012).

Apalagi, laporan dua legislator tersebut sudah diserahkan ke Kajari Bantaeng Handoko Setyawan, untuk dimintai petunjuk. Sementara itu, Handoko mengatakan bahwa pihaknya akan meneruskan laporan tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman, dengan melihat payung hukum dari laporan tersebut,” jelas Handoko.

Menurutnya, dalam notulen hasil rapat dengar pendapat yang dilampirkan dalam laporan itu, pihak eksekutif dan legislatif sama-sama memiliki landasan aturan. Pihak eksekutif mengklaim jika pembongkaran itu tidak perlu persetujuan DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 38/ 2008. Sementara dari pihak legislatif mengklaim jika eksekutif telah melanggar Permendagri No 17/2007 karena telah melakukan penghapusan aset tanpa persetujuan DPRD terlebih dahulu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantaeng, Afris mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima laporan apakah penghapusan aset dua Rumdis dokter itu dilakukan dengan menjual materialnya atau tidak.

Sekedar diketahui, dua legislator Anas Hasan dan Nurdin Halim, melaporkan Bupati Bantaeng HM Nurdin Abdullah, atas pembongkaran Rumdis yang tidak melalui pesetujuan DPRD. Keduanya menilai, pembongkaran tersebut diduga merugikan Negara sekitar Rp1 miliar.

Pembongkaran Rumdis tersebut sebelumnya sempat diprotes oleh DPRD, karena kesepakatan awal, pembongkaran dapat dilakukan, setelah berdirinya RS bertaraf internasional, yang digunakan sebagai jalan menuju RS tersebut.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0153 seconds (0.1#10.140)