Tiga pemilik senpi ilegal ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) berhasil mengamankan tiga orang pemilik senjata api (senpi) ilegal.
Penangkapam tersebut dilakukan saat Polda Jabar menggelar Operasi Libas Lodaya 2012. Unit II Subdit III (Jatanras) Ditreskrimum Polda Jabar behasil ringkus tiga orang pelaku pemilik senpi ilegal.
Tidak hanya mendapatkan senpi ilegal sebagai salah satu target operasi, namun dalam penangkapan pihaknya juga mendapatkan ganja yang diduga milik para pelaku
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan, ketiga pelaku berhasil diringkus pada Kamis (17/5/2012) pukul 15.00 WIB.
"Kami berhasil mengungkap perkara tindak pidana menyimpan, membawa, memiliki, dan menguasai senpi dan amunisi tanpa hak di Jalan Sagitarius I No 8, Turangga, Kota Bandung," jelasnya kepada wartawan, Selasa (22/5/2012).
Martinus memaparkan ketiga tersangka yakni masing-masing berinisial YA (54), US (51), dan MO (31) yang kesemuanya adalah warga Kota Bandung.
Saat diringkus, pihaknya mendapatkan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, 17 butir peluru kaliber 4,5 mm, enam linting ganja kering, dan tiga unit telepon genggam milik tersangka.
"Ketiga tersangka terbukti menyimpan, membawa, memiliki dan menguasai senpi berikut amunisi tanpa hak," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku terjerat pasal berlapis mengenai kepemilikan senpi tanpa izin dan kepemilikan narkotika jenis ganja.
"Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan ketiganya sekarang ditahan di Rutan Ditreskrimum Polda Jabar," pungkasnya.(azh)
Penangkapam tersebut dilakukan saat Polda Jabar menggelar Operasi Libas Lodaya 2012. Unit II Subdit III (Jatanras) Ditreskrimum Polda Jabar behasil ringkus tiga orang pelaku pemilik senpi ilegal.
Tidak hanya mendapatkan senpi ilegal sebagai salah satu target operasi, namun dalam penangkapan pihaknya juga mendapatkan ganja yang diduga milik para pelaku
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan, ketiga pelaku berhasil diringkus pada Kamis (17/5/2012) pukul 15.00 WIB.
"Kami berhasil mengungkap perkara tindak pidana menyimpan, membawa, memiliki, dan menguasai senpi dan amunisi tanpa hak di Jalan Sagitarius I No 8, Turangga, Kota Bandung," jelasnya kepada wartawan, Selasa (22/5/2012).
Martinus memaparkan ketiga tersangka yakni masing-masing berinisial YA (54), US (51), dan MO (31) yang kesemuanya adalah warga Kota Bandung.
Saat diringkus, pihaknya mendapatkan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, 17 butir peluru kaliber 4,5 mm, enam linting ganja kering, dan tiga unit telepon genggam milik tersangka.
"Ketiga tersangka terbukti menyimpan, membawa, memiliki dan menguasai senpi berikut amunisi tanpa hak," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku terjerat pasal berlapis mengenai kepemilikan senpi tanpa izin dan kepemilikan narkotika jenis ganja.
"Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan ketiganya sekarang ditahan di Rutan Ditreskrimum Polda Jabar," pungkasnya.(azh)
()