15 menit saja untuk lihat jasad korban Sukhoi

Selasa, 22 Mei 2012 - 10:09 WIB
15 menit saja untuk...
15 menit saja untuk lihat jasad korban Sukhoi
A A A
Sindonews.com - Pihak keluarga yang hari ini rencananya akan melihat jenazah korban Sukhoi Superjet 100 akan diberikan waktu 15 menit untuk dapat melihat jenazah dari koleganya tersebut.

Menurut penjelasan Direktur Eksekutif Disaster Victim Identification, Kombes Pol Anton Castilani, setiap keluarga akan menjalani beberapa tahapan sebelum akhirnya bisa menemui jenazah korban yang telah diidentifikasi.

“Mereka nanti akan menemui tim antemortem terlebih dahulu, kemudian diarahkan ke psikolog yang telah kami siapkan untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi sebenarnya untuk selanjutnya dapat melihat jenazah,“ jelas Anton kepada wartawan di RS Polri, Jakarta, Selasa (22/5/2012).

Anton pun mengatakan, proses tersebut baru akan dimulai pada pukul 13.00 WIB siang ini. Pihak keluarga akan dibagi untuk dapat melihat jenazah para korban.

“Nanti pihak keluarga akan diberi waktu maksimal 15 menit. Setiap keluarga kami batasi sebanyak tiga orang dan mereka akan bergilir setiap rombongan dengan lima keluarga, mereka juga akan didampingi tim antemortem, psikolog, juga polwan,“ tukasnya. (wbs)
.
()
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
6 jam yang lalu
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
6 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
8 jam yang lalu
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
8 jam yang lalu
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
9 jam yang lalu
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
9 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved