Polisi perekayasa penembakan guru ngaji disidang
A
A
A
Sindonews.com - Ratusan massa dari Gerakan Pemuda Ansor Sidoarjo dan warga Desa Sepande, Kecamatan Candi memenuhi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Mereka menuntut terdakwa AKP Ernesto Seiser CS, pelaku rekayasa penembakan terhadap guru ngaji Riyadhus Sholikin dihukum berat.
Mengingat massa yang datang cukup banyak, petugas keamanan memeriksa satu persatu pengunjung yang masuk ke areal PN. Bahkan, mereka harus menyerahkan kartu identitas ke petugas yang berjaga di pintu gerbang PN Sidoarjo, Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Sambil menunggu sidang dimulai, Senin (21/5/2012), massa membaca salawat nabi di depan pintu masuk ruang sidang. Meski jumlah massa cukup banyak, mereka masih terkendali dan hanya membentangkan poster yang berisikan tuntutan agar mereka dihukum sesuai perbuatannya.
Sekedar diketahui, Ernesto Cs disidang dalam kasus rekayasa kasus penembakan guru ngaji yang dilakukan oleh Briptu Eko Ristanto yang sudah divonis 12 tahun penjara. Kasus rekayasa dalam penembakan Riyadhus Sholikin, warga Desa Sepande, Kecamatan Candi yang digelar di PN Sidoarjo setelah terungkap jika celurit yang ditaruh di mobil korban merupakan ulah ara pelaku yang merupakan polisi.
Tujuh terdakwa merekayasa kasus itu agar seolah-olah Riyadhus Sholikin yang merupakan guru ngaji itu disangka pelaku curanmor (pencurian sepeda motor). Bahkan, ketujuh terdakwa mempunyai peran masing-masing dalam merekayasa kasus ini.
Ketujuh terdakwa itu, Briptu Eko Ristanto, mantan Kasatreskrim AKP Ernesto Seiser, mantan Kanit Idik I Iptu Suwiji, Aiptu Agus Sukwan Handoyo, Bripka Dominggus Dacosta, Briptu Iwan Setiawan dan Aiptu Drajad penyidik dari Satreskrim Polres Sidoarjo.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwati, Hari Wibisono dan Bambang Jumantoro, ketujuh terdakwa mempunyai peran dan kompak satu suara korban Riyadhus Sholihin melakukan perlawanan dengan menggunakan celurit. Apalagi, Riyadhus Sholikin terlibat tabrakan dengan Briptu Widianto, anggota Reskrim Polres Sidoarjo di depan Cafe Ponti, Jalan Lingkar Barat Sidoarjo.
Rekayasa kasus ini bermula ketika Briptu Eko Ristanto minta tolong agar tidak dipecat setelah melakukan penembakan. Dalam dakwaan, AKP Ernesto Seiser mendapat laporan kalau korban adalah pelaku curanmor. Eko juga melapor ke Ernesto jika dalam pengejaran, korban mengacung-acungkan clurit dan mengenai tangannya.
Karena itulah, kemudian Ernesto meminta Iptu Suwiji untuk mencari senjata tajam. Iptu Suwiji menanyakan celurit ke Aiptu Drajat. Kala itu Aiptu Drajat menanyakan untuk apa celurit dan dijawab Suwiji, Briptu Eko menembak orang. "Wah soro iki (wah bahaya ini,red)," jawab Aiptu Drajat seperti dalam dakwaan yang dibacakan JPU beberapa waktu lalu.
Agar seolah-olah celurit itu milik Riyadhus Sholikin, selain ditaruh di mobil juga dipegangkan ke jemari korban. Untuk memuluskan rekayasa itu, tujuh orang itu kompak dan satu suara.
Kemudian kasus yang sudah direkayasa itu dilaporkan ke Wakapolres Sidoarjo Kompol Leonardus Simarmata. Bahkan, di depan Wakapolres kala itu mereka mengaku kalau korban membawa celurit.
Kenyataannya, setelah kedoknya terbongkar terdakwa mencabut keterangannya di Polda Jatim. Hingga akhirnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena merekayasa kasus penembakan tersebut.(azh)
Mengingat massa yang datang cukup banyak, petugas keamanan memeriksa satu persatu pengunjung yang masuk ke areal PN. Bahkan, mereka harus menyerahkan kartu identitas ke petugas yang berjaga di pintu gerbang PN Sidoarjo, Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Sambil menunggu sidang dimulai, Senin (21/5/2012), massa membaca salawat nabi di depan pintu masuk ruang sidang. Meski jumlah massa cukup banyak, mereka masih terkendali dan hanya membentangkan poster yang berisikan tuntutan agar mereka dihukum sesuai perbuatannya.
Sekedar diketahui, Ernesto Cs disidang dalam kasus rekayasa kasus penembakan guru ngaji yang dilakukan oleh Briptu Eko Ristanto yang sudah divonis 12 tahun penjara. Kasus rekayasa dalam penembakan Riyadhus Sholikin, warga Desa Sepande, Kecamatan Candi yang digelar di PN Sidoarjo setelah terungkap jika celurit yang ditaruh di mobil korban merupakan ulah ara pelaku yang merupakan polisi.
Tujuh terdakwa merekayasa kasus itu agar seolah-olah Riyadhus Sholikin yang merupakan guru ngaji itu disangka pelaku curanmor (pencurian sepeda motor). Bahkan, ketujuh terdakwa mempunyai peran masing-masing dalam merekayasa kasus ini.
Ketujuh terdakwa itu, Briptu Eko Ristanto, mantan Kasatreskrim AKP Ernesto Seiser, mantan Kanit Idik I Iptu Suwiji, Aiptu Agus Sukwan Handoyo, Bripka Dominggus Dacosta, Briptu Iwan Setiawan dan Aiptu Drajad penyidik dari Satreskrim Polres Sidoarjo.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwati, Hari Wibisono dan Bambang Jumantoro, ketujuh terdakwa mempunyai peran dan kompak satu suara korban Riyadhus Sholihin melakukan perlawanan dengan menggunakan celurit. Apalagi, Riyadhus Sholikin terlibat tabrakan dengan Briptu Widianto, anggota Reskrim Polres Sidoarjo di depan Cafe Ponti, Jalan Lingkar Barat Sidoarjo.
Rekayasa kasus ini bermula ketika Briptu Eko Ristanto minta tolong agar tidak dipecat setelah melakukan penembakan. Dalam dakwaan, AKP Ernesto Seiser mendapat laporan kalau korban adalah pelaku curanmor. Eko juga melapor ke Ernesto jika dalam pengejaran, korban mengacung-acungkan clurit dan mengenai tangannya.
Karena itulah, kemudian Ernesto meminta Iptu Suwiji untuk mencari senjata tajam. Iptu Suwiji menanyakan celurit ke Aiptu Drajat. Kala itu Aiptu Drajat menanyakan untuk apa celurit dan dijawab Suwiji, Briptu Eko menembak orang. "Wah soro iki (wah bahaya ini,red)," jawab Aiptu Drajat seperti dalam dakwaan yang dibacakan JPU beberapa waktu lalu.
Agar seolah-olah celurit itu milik Riyadhus Sholikin, selain ditaruh di mobil juga dipegangkan ke jemari korban. Untuk memuluskan rekayasa itu, tujuh orang itu kompak dan satu suara.
Kemudian kasus yang sudah direkayasa itu dilaporkan ke Wakapolres Sidoarjo Kompol Leonardus Simarmata. Bahkan, di depan Wakapolres kala itu mereka mengaku kalau korban membawa celurit.
Kenyataannya, setelah kedoknya terbongkar terdakwa mencabut keterangannya di Polda Jatim. Hingga akhirnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena merekayasa kasus penembakan tersebut.(azh)
()