Polisi tangkap 3 residivis di Bandung
A
A
A
Sindonews.com - Tiga penjambret yang biasa beroperasi di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) diringkus Unit Reskrim Polsekta Andir, Bandung. Ketiganya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi telah terjadi penjambretan di depan minimarket 24 jam CK Dago Atas oleh ketiga tersangka, yakni AS (21), DS (23), dan RR (21).
Setelah mendapat kepastian ciri-ciri pelaku, Unit Reskrim Polsekta Andir dipimpin oleh Ipda Muhammad Alfan langsung memburu para pelaku.
“Dari pengejaran, akhirnya kami berhasil menangkap ketiganya di Jalan Jenderal Sudirman. Setelah diperiksa, ketiga pelaku didapati barang bukti handphone hasil menjambret,” jelas Kapolsekta Andir Kompol Filol Praja, Senin (21/5/2012).
Menurutnya, dalam aksinya para pelaku masing-masing mengendarai motor. Tak hanya itu ketiga pelaku ini mempunyai tugas yang berbeda, yakni eksekutor dan ada yang berpura-pura menolong korban dan mengejar pelaku penjambretan.
"Ketiganya cukup terorganisir dan memiliki peran masing-masing. Bahkan salah satu di antara mereka ada yang berperan pura-pura menolong dengan mengejarnya (jambret),” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku telah merampas satu buah tas ungu berisi dua handphone, KTP, SIM dan kartu ATM milik korban. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua unit motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.(azh)
Penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi telah terjadi penjambretan di depan minimarket 24 jam CK Dago Atas oleh ketiga tersangka, yakni AS (21), DS (23), dan RR (21).
Setelah mendapat kepastian ciri-ciri pelaku, Unit Reskrim Polsekta Andir dipimpin oleh Ipda Muhammad Alfan langsung memburu para pelaku.
“Dari pengejaran, akhirnya kami berhasil menangkap ketiganya di Jalan Jenderal Sudirman. Setelah diperiksa, ketiga pelaku didapati barang bukti handphone hasil menjambret,” jelas Kapolsekta Andir Kompol Filol Praja, Senin (21/5/2012).
Menurutnya, dalam aksinya para pelaku masing-masing mengendarai motor. Tak hanya itu ketiga pelaku ini mempunyai tugas yang berbeda, yakni eksekutor dan ada yang berpura-pura menolong korban dan mengejar pelaku penjambretan.
"Ketiganya cukup terorganisir dan memiliki peran masing-masing. Bahkan salah satu di antara mereka ada yang berperan pura-pura menolong dengan mengejarnya (jambret),” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku telah merampas satu buah tas ungu berisi dua handphone, KTP, SIM dan kartu ATM milik korban. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua unit motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.(azh)
()