Jual tanah Pemda, pegawai Puskesmas dibui

Kamis, 17 Mei 2012 - 16:12 WIB
Jual tanah Pemda, pegawai...
Jual tanah Pemda, pegawai Puskesmas dibui
A A A
Sindonews.com - Akibat menjual sebidang tanah milik Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, seorang staf Puskesmas Tigaraksa AM (28) ditangkap Polresta Tangerang Kota. AM terancam hukuman 15 tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, pengungkapan tindak korupsi yang dilakukan AM terungkap setelah Badan Pengelola Keuangan Pemerintah (BPKP) Kabupaten Tangerang menyerahkan berkas kerugian Negara yang nilainya mencapai Rp100 juta, atas penjualan lahan 300 meter yang dilakukan AM.

"Sebenarnya dalam kasus ini ada dua tersangka AM (28) sebagai penjual dan SP (40) sebagai pembeli. AM sendiri merupakan tersangka utama, dimana dia adalah staf puskesmas yang lahannya dijual," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota Kompol Shinto Silitonga, Kamis (17/5/2012).

Dijelaskan Shinto, perbuatan kedua tersangka dengan menjual asset pemerintah, Pemda dirugikan sebesar Rp100 juta, atas lahan dan bangunan seluas 300 meter.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa fotocopy sertifikat tanah, dan fotocopy surat izin garapan dari desa. (san)
()
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
39 menit yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
2 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
3 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
5 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
5 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
6 jam yang lalu
Infografis
Respons China saat AS...
Respons China saat AS Hendak Jual Jet Tempur F-35 ke India
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved