Jual tanah Pemda, pegawai Puskesmas dibui

Kamis, 17 Mei 2012 - 16:12 WIB
Jual tanah Pemda, pegawai...
Jual tanah Pemda, pegawai Puskesmas dibui
A A A
Sindonews.com - Akibat menjual sebidang tanah milik Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, seorang staf Puskesmas Tigaraksa AM (28) ditangkap Polresta Tangerang Kota. AM terancam hukuman 15 tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, pengungkapan tindak korupsi yang dilakukan AM terungkap setelah Badan Pengelola Keuangan Pemerintah (BPKP) Kabupaten Tangerang menyerahkan berkas kerugian Negara yang nilainya mencapai Rp100 juta, atas penjualan lahan 300 meter yang dilakukan AM.

"Sebenarnya dalam kasus ini ada dua tersangka AM (28) sebagai penjual dan SP (40) sebagai pembeli. AM sendiri merupakan tersangka utama, dimana dia adalah staf puskesmas yang lahannya dijual," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota Kompol Shinto Silitonga, Kamis (17/5/2012).

Dijelaskan Shinto, perbuatan kedua tersangka dengan menjual asset pemerintah, Pemda dirugikan sebesar Rp100 juta, atas lahan dan bangunan seluas 300 meter.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa fotocopy sertifikat tanah, dan fotocopy surat izin garapan dari desa. (san)
()
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
1 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
1 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
2 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
2 jam yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
9 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
9 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved