Hisap sabu, dokter gigi ditangkap polisi

Selasa, 15 Mei 2012 - 16:22 WIB
Hisap sabu, dokter gigi...
Hisap sabu, dokter gigi ditangkap polisi
A A A
Sindonews.com - Berdalih untuk menambah staminaSeorang dokter gigi ditangkap polisi lantaran tertangkap tangan sedang mengonsumsi sabu.

Seorang dokter gigi, Pandy Kristyono Aji (34) ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya di tempat praktiknya Ruko Plaza Marina Lantai 2, Jalan Sidosermo Aidas, Surabaya. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Tri Maryanto mengatakan, tertangkapnya dokter gigi ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

"Tersangka sebagai pemakai dan menggunakan sabu sejak 4 bulan lalu," kata Tri di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Taman Sikatan I, Selasa (15/5/2012).

Dari keterangan di penyidik, Pandy hanya sebagai pemakai saja. Alasannya untuk menghisap barang haram ini karena untuk meningkatkan stamina. Sementara, tersangka mendapatkan sabu ini dari seorang rekan.

"Dia mendapatkan barang (sabu-red) itu dari rekannya namun tidak sama profesianya sebagai dokter. Penyuplainya orang umum dan saat ini masih dalam pengejaran petugas," ungkap Tri.

Tri juga mengatakan, dari penangkap dokter gigi di tempatnya praktiknya itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu seberat 0,8 gram serta empat pipet kaca yang masih ada sisa sabu-sabu yang jika ditimbang berberat 10,3 gram.

Di tempat yang sama, Kanit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya AKP Supardi menambahkan, Pandy yang tinggal di di Perumahan Tropodo, Sidoarjo itu sangat kooperatif.

"Dia tidak melawan dan bersedia menunjukkan barang bukti yang lain," tambahnya.

Atas perbuatan itu tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0951 seconds (0.1#10.140)