Hutan lindung diduga dijual ke perusahaan perkebunan

Sabtu, 12 Mei 2012 - 07:47 WIB
Hutan lindung diduga...
Hutan lindung diduga dijual ke perusahaan perkebunan
A A A
Sindonews.com - Ratusan hektare hutan lindung milik Perhutani di Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut diduga dijual ke perusahaan perkebunan. Hal tersebut terungkap saat warga yang biasanya menggarap diusir oleh oknum perangkat desa dengan alasan lahan tersebut sudah berpindah tangan.

“Sebelum dijual ke perkebunan, lahan itu diduga sebelumnya disertifikatkan dulu atas nama warga dengan melibatkan oknum pemerintah desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut. Bahkan, bukti kepemilikannya pun tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat,” kata seorang perwakilan warga, Edi Kusnadi, saat melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jumat (11/5/2012).

Ia menyebutkan, sedikitnya ada empat sertifikat yang dikeluarkan BPN Kabupaten Garut, yakni atas nama Andi Setiawan dengan nomor sertifikat SHM. No.132/Desa Tegalgede, Heri Gufron SHM. No 133/Desa Tegalgede, Lukas Metra Irawan SHM No. 134, dan atas nama Felicia Indriani SHM No. 135/Desa Tegalgede. Ia menduga, alamat yang tercantum di dalam serifikat hak milik (SHM) ini fiktif karena nama-nama tersebut tidak terdaftar sebagai warga desa.

“Semuanya disebutkan warga Desa Tegalgede. Tapi nama-namanya bukan warga desa kami,” ujarnya.

Sebagai perwakilan warga, Edi mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus penjualan lahan ini. Sebab, selain menguasai tanah negara, perusahaan itu juga telah menanam pohon karet di hutan lindung yang sebelumnya menjadi garapan warga.

“Akibatnya warga menjadi kehilangan mata pencaharian. Kami ingin kasus ini diusut tuntas,” katanya.

Kasi Intelijen Kejari Garut Koswara mengakui adanya pengaduan warga Tegalgede terkait penjualan lahan perhutani di daerah mereka. Namun menurut dia, kedatangan warga ke Kejaksaan hanya bersifat pengaduan melalui surat tembusan.

“Dalam hal ini, kami akan menunggu petunjuk dari pimpinan seperti apa kedepannya. Sebab itu bukan laporan, baru hanya menyerahkan surat tembusan saja,” imbuhnya.

Sementara itu, adanya praktek jual beli lahan Perhutani ini dibenarkan Kepala Urusan Hukum Agraria dan Kehumasan Perhutani KPH Garut Jaenal Abidin. Menurut dia, lahan milik Perhutani di blok Datar Pakandangan, Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng yang diklaim masyarakat itu jumlahnya mencapai 100 hektare.

“Berdasarkan informasi, selain diperjual belikan, sertifikat hutan itu juga dipergunakan jaminan ke bank melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendanai penanaman pohon karet. Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan nota keberatan kepada BPN Kabupaten Garut. Bagaimanapun juga, hal itu bisa merusak fungsi kawasan hutan,” tandasnya.(azh)
()
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2119 seconds (0.1#10.24)