Afriyani merasa bersalah terhadap keluarga korban

Rabu, 09 Mei 2012 - 11:50 WIB
Afriyani merasa bersalah...
Afriyani merasa bersalah terhadap keluarga korban
A A A
Sindonews.com - Pengendara maut di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Afriyani Susanti (29) akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan dari Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebelum dimulai, rencananya Afriyani akan meminta izin kepada hakim untuk meminta maaf kepada keluarga korban.

"Mudah-mudahan permintaan maaf Ariyani dapat diizinkan oleh hakim. Jika tidak diberikan izin maka beban Afriyani akan semakin berat," jelas kuasa hukum Afriyani, Efrizal ketika dihubungi, Rabu (9/5/2012).

Tambah Efrizal, keluarga Afriyani rencananya akan hadir dalam persidangan Rabu 9 Mei 2012 nanti. Untuk kondisi Afriyani saat ini sehat dan semakin kuat. Dalam sidang nanti, kuasa hukum Afriyani hanya mendengarkan pembacaan tanggapan dari JPU.

"kita tunggu tanggapan dari JPU. Apakah tanggapan aksa nanti realistis atau tidak dan sesuai koridor hukum atau tidak. Jika tidak realistis kita akan melakukan banding," tegasnya.

Seperti diberitakan, sebelumnya dalam pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum Afriani, Sarifudin Makmur mengatakan, surat dakwaan yang sudah dibacakan oleh JPU pada 26 April 2012 lalu, banyak kalimat yang tidak logis.

Dia melanjutkan, dalam Pasal 338 dan 311 ayat 4 serta 5 dan Pasal 310 UU lalu lintas tidak sesuai dengan BAP yang ada. Pasal 338 yang dibacakan oleh JPU tidak tersusun secara sistemik, sehingga maksud dan tujuan semakin tidak jelas. Karena dalam pasal ini, Afriyani tidak mempunyai niat sedikitpun untuk melakukan pembunuhan,

Sedangkan Pasal 311 ayat 4 dan 5 serta Pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, JPU tidak menyebutkan fungsi dari trotoar (pengguna jalan) itu sendiri. "Sehingga, surat dakwaan ini tidak dapat diteruskan lagi karena dakwaan yang dibacakan JPU sangat lemah," tutur Sarifudin.

Pertama, proses penyidikan yang berdasarkan BAP cacat yuridis atau batal demi hukum. Kedua, surat dakwaan tidak cermat dan tidak tepat. Ketiga , dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU tidak akurat dan kontradiktif. Keempat, pasal 338 tidak memenuhi unsur disengaja.

Dan kelima dalam pembacaan dakwaan tersebut dinyatakan bahwa kejadiannya pada bulan Maret 2011, sedangkan kejadian sebenarnya bukan Januari. Semua ini cacat demi hukum, kita akan mendengarkan pendapat dari JPU minggu depan,” Ujarnya saat ditemui seusai Sidang. (san)
()
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2420 seconds (0.1#10.24)