16 rumah ibadah di Aceh disegel
A
A
A
Sindonews.com - Tim terpadu Pemerintah Kabupaten Singkil, Provinsi Aceh, terpaksa menyegel 16 rumah ibadah milik umat kristiani yang tidak memiliki izin. Selain itu, tempat peribadatan yang sering disebut undung-undung itu, dinilai telah menyalahi kesepakatan.
Razali Abdul Rahman, Bupati Aceh Singkil, menyatakan pihaknya melakukan hal tersebut setelah mendapat komplain dan meresahkan penduduk setempat. Penyegelan dilakukan sejak Rabu dan Kamis lalu.
“Yang disegel bukan gereja, tapi undung-undung karena pendiriannya tak punya izin dan menyalahi kesepakatan yang pernah dibuat tahun 1979,” kata Razali, kepada wartawan Selasa, 8 Mei 2012.
Undung-undung yang disegel tiga unit di Kecamatan Danau Paris dan Kecamatan Gunung Meriah, enam di Kecamatan Suro dan empat lainnya di Kecamatan Simpang Kanan. Proses penyegelan turut serta polisi dari Polres Singkil, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatu Hisbah dan pejabat terkait.
Menurut Razali, penyegelan rumah ibadah yang tidak memiliki izin dilakukan untuk mencegah konflik antar umat beragama. "Sebelumnya, sudah ada kesepakatan bahwa hanya boleh dibangun satu gereja dan empat undung-undung di Singkil," papar Razali.
Di Kabupaten perbatasan dengan Sumatera Utara ini sedikitnya ada 20 ribu umat kristiani. Hari ini pemerintah setempat ke Desa Ujong Sailit di kawasan Pulau Banyak untuk memastikan undung-undung di situ ada izin atau tidak. “Kalau tidak punya izin pendirian, rumah ibadah itu juga akan disegel,” kata Razali.
Pemerintah setempat terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk pejabat provinsi dan Kanwil Kementerian Agama Aceh untuk mencari solusi.(azh)
Razali Abdul Rahman, Bupati Aceh Singkil, menyatakan pihaknya melakukan hal tersebut setelah mendapat komplain dan meresahkan penduduk setempat. Penyegelan dilakukan sejak Rabu dan Kamis lalu.
“Yang disegel bukan gereja, tapi undung-undung karena pendiriannya tak punya izin dan menyalahi kesepakatan yang pernah dibuat tahun 1979,” kata Razali, kepada wartawan Selasa, 8 Mei 2012.
Undung-undung yang disegel tiga unit di Kecamatan Danau Paris dan Kecamatan Gunung Meriah, enam di Kecamatan Suro dan empat lainnya di Kecamatan Simpang Kanan. Proses penyegelan turut serta polisi dari Polres Singkil, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatu Hisbah dan pejabat terkait.
Menurut Razali, penyegelan rumah ibadah yang tidak memiliki izin dilakukan untuk mencegah konflik antar umat beragama. "Sebelumnya, sudah ada kesepakatan bahwa hanya boleh dibangun satu gereja dan empat undung-undung di Singkil," papar Razali.
Di Kabupaten perbatasan dengan Sumatera Utara ini sedikitnya ada 20 ribu umat kristiani. Hari ini pemerintah setempat ke Desa Ujong Sailit di kawasan Pulau Banyak untuk memastikan undung-undung di situ ada izin atau tidak. “Kalau tidak punya izin pendirian, rumah ibadah itu juga akan disegel,” kata Razali.
Pemerintah setempat terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk pejabat provinsi dan Kanwil Kementerian Agama Aceh untuk mencari solusi.(azh)
()