Direktur PDAM Bone diperiksa polisi

Rabu, 09 Mei 2012 - 04:50 WIB
Direktur PDAM Bone diperiksa...
Direktur PDAM Bone diperiksa polisi
A A A
Sindonews.com - Direktur Umum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Rahman Aziz diperiksa di Polsek Kota Watampone, terkait dugaan surat keputusan pengangkatan tenaga honorer yang diduga palsu.

Mantan Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bone ini, dilaporkan salah seorang aktifis LSM ke polisi dengan tuduhan memalsukan SK untuk sejumlah tenaga honorer pada Kantor Pemberdayaan Masyarakat, yang saat itu dijabat Rahman.

Usai diperiksa di ruang Kanit Reskrim, Rahman mengatakan semua surat keputusan yang diterbitkan untuk tenaga honorer tidak ada yang palsu. Sambil menunjukan dokumen berupa SK kepada wartawan, dia membantah telah melakukan pemalsuan SK untuk tenaga honorer.

"Semua SK itu asli. Tidak ada yang palsu. Saya sudah jelaskan dihadapan penyidik tadi," ungkap rahman menjelaskan kepada wartawan, Selasa 8 Mei 2012.

Rahman dilaporkan Ke polisi oleh Asrul, pada hari Senin pekan lalu. Asrul mewakili sejumlah kerabatnya mengadukan Rahman Azis dengan tuduhan pemalsuan Surat Keputusan untuk pengangkatan tenaga honorer saat Rahman menjabat sebagai kepala kantor pemberdayaan masyarakat.

Dalam laporan ini ada tiga orang tenaga honorer yang diduga diangkat tidak melalui prosedur. Asrul menjelaskan bahwa tiga orang yang di SK-kan diterbitkan pada tahun 2008 lalu tidak diketahui sebagai tenaga honorer dan tidak pernah ada yang masuk kantor.

"Tapi pada saat pendataan honorer tersebut tiba-tiba muncul SK untuk dimasukan dalam kategori II, padahal selama ini orang yang ada SK-nya itu tidak diketahui sebagai tenaga honorer pada kantor yang dipimpin Rahman Aziz saat itu," katanya.

Kapolsek Kota Kompol Ali Syahban yang dikonfirmasi membenarkan kalau Rahman Azis telah dilaporkan pada pekan lalu, dan saat ini polisi telah memeriksa yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Syahban mengatakan, karena baru sebatas pengaduan, sehingga perlu pendalaman terkait laporan ini. Pemeriksaan Rahman juga hanya sebatas klarifikasi karena belum mengarah ke tersangka karena belum ada bukti yang cukup untuk ditingkatkan menjadi penyelidikan.

"Inikan dugaan pemalsuan surat keputusan tapi baru sepihak dari pelapor saja. Makanya perlu pendalaman apalagi belum ada bukti,"katanya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1215 seconds (0.1#10.140)