Direktur PDAM Bone diperiksa polisi

Rabu, 09 Mei 2012 - 04:50 WIB
Direktur PDAM Bone diperiksa...
Direktur PDAM Bone diperiksa polisi
A A A
Sindonews.com - Direktur Umum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Rahman Aziz diperiksa di Polsek Kota Watampone, terkait dugaan surat keputusan pengangkatan tenaga honorer yang diduga palsu.

Mantan Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bone ini, dilaporkan salah seorang aktifis LSM ke polisi dengan tuduhan memalsukan SK untuk sejumlah tenaga honorer pada Kantor Pemberdayaan Masyarakat, yang saat itu dijabat Rahman.

Usai diperiksa di ruang Kanit Reskrim, Rahman mengatakan semua surat keputusan yang diterbitkan untuk tenaga honorer tidak ada yang palsu. Sambil menunjukan dokumen berupa SK kepada wartawan, dia membantah telah melakukan pemalsuan SK untuk tenaga honorer.

"Semua SK itu asli. Tidak ada yang palsu. Saya sudah jelaskan dihadapan penyidik tadi," ungkap rahman menjelaskan kepada wartawan, Selasa 8 Mei 2012.

Rahman dilaporkan Ke polisi oleh Asrul, pada hari Senin pekan lalu. Asrul mewakili sejumlah kerabatnya mengadukan Rahman Azis dengan tuduhan pemalsuan Surat Keputusan untuk pengangkatan tenaga honorer saat Rahman menjabat sebagai kepala kantor pemberdayaan masyarakat.

Dalam laporan ini ada tiga orang tenaga honorer yang diduga diangkat tidak melalui prosedur. Asrul menjelaskan bahwa tiga orang yang di SK-kan diterbitkan pada tahun 2008 lalu tidak diketahui sebagai tenaga honorer dan tidak pernah ada yang masuk kantor.

"Tapi pada saat pendataan honorer tersebut tiba-tiba muncul SK untuk dimasukan dalam kategori II, padahal selama ini orang yang ada SK-nya itu tidak diketahui sebagai tenaga honorer pada kantor yang dipimpin Rahman Aziz saat itu," katanya.

Kapolsek Kota Kompol Ali Syahban yang dikonfirmasi membenarkan kalau Rahman Azis telah dilaporkan pada pekan lalu, dan saat ini polisi telah memeriksa yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Syahban mengatakan, karena baru sebatas pengaduan, sehingga perlu pendalaman terkait laporan ini. Pemeriksaan Rahman juga hanya sebatas klarifikasi karena belum mengarah ke tersangka karena belum ada bukti yang cukup untuk ditingkatkan menjadi penyelidikan.

"Inikan dugaan pemalsuan surat keputusan tapi baru sepihak dari pelapor saja. Makanya perlu pendalaman apalagi belum ada bukti,"katanya.(azh)
()
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
3 jam yang lalu
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
3 jam yang lalu
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
4 jam yang lalu
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
4 jam yang lalu
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
4 jam yang lalu
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
6 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved