20 pucuk airsoft gun diamankan polisi

Senin, 07 Mei 2012 - 19:58 WIB
20 pucuk airsoft gun diamankan polisi
20 pucuk airsoft gun diamankan polisi
A A A
Sindonews.com - Hingga saat ini, aparat dari Polres Bone sudah mengamankan sedikitnya 20 pucuk senjata api jenis airsoft gun. Senjata yang seharusnya dipakai khusus untuk latihan anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) ini marak beredar di Bone.

Bahkan ada warga yang ditembaki rumahnya dengan airsoft gun. Kepala Bagian Humas Polres Bone AKP Abdul Muin dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin kemarin membenarkan adanya penyitaan sejumlah air softgun dari tangan masyarakat sipil.

"Sudah sekitar 20 unit air softgun yang disita polisi," ujar Abdul menjelaskan kepada wartawan, Senin (7/5/2012).

Menurut dia, airsoft gun yang disita polisi, izinnya tidak akan diperpanjang karena banyak yang salahgunakan dan sudah pada tingkat meresahkan masyarakat. Pemilik airsoft gun sering menyalahgunakan softgun dengan membawahnya kemana-mana.

Padahal izin untuk ini hanya untuk olahraga dan di tempat tersebut, serta dilarang bawah keluar. Penggunaan airsoft gun, izinnya hanya untuk olahraga Perbakin. Itu pun hanya berlaku di daerah sekitarnya. Kalau di bawah keluar termasuk melanggar, apalagi dengan mengancam orang lain seperti kasus penembakan di Tokaseng, Kecamatan Tellu Setinge belum lama ini.

Salah seorang warga rumahnya ditembak tetangganya sendiri menggunakan airsoft gun. Akibatnya atap rumah yang terbuat dari seng tersebut mengalami kebocoran.

Muin menjelaskan, terbitnya izin kepemilikan airsoft gun karena tidak termasuk jenis senjata api (senpi). Airsoft gun daya tembaknya tidak berbahaya jika jarak tembaknya di atas radius 50 meter.

"Yang mendorong pelurunya keluar itu dari udara. Beda dengan senpi, biasanya peluru didorong oleh api makanya sangat berbahaya," katanya.

Kasat Intel AKP Risal mengatakan, di Bone ada oknum kepala desa dan jaksa memiliki airsoft gun. Risal mengaku telah menyita airsoft gun dari aparat kepala desa, setelah mendapat informasi dari warga. Sedangkan oknum jaksa yang diduga memiliki airsoft gun sudah dimintai keteranganya.

"Biasanya kalau ada info, kita langsung telusuri, termasuk oknum jaksa. Saya datang bertemu di ruangan dan menanyakan perihal kepemilikannya," katanya.

Saat ini polisi akan menindak tegas masyarakat sipil yang diduga memiliki softgun. Kalau kedapatan ilegal akan ditindak. Polisi hanya memberi toleransi bagi pemilik airsoft gun yang izinnya masih berlaku. Jika sudah lewat izinnya langsung ditarik.

"Jangankan sipil, anggota polisi saja kalau memiliki tanpa prosedur akan kita tindak," ujarnya.

Wakapolres Bone Kompol Ucok L Silalahi mengatakan, kepemilikan airsoft gun juga termasuk meresahkan masyarakat. Karena air softgun termasuk jenis senjata tajam, sehingga pelanggarnya dikenai undang-undang darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Karena meresahkan warga, sehingga penerbitannya izinnya diperketat dengan pengawasan langsung oleh Polda dan Perbakin. Ucok menambahkan kalau ada warga yang merasa terancam harus minta perlindungan polisi.

Warga tidak diperkenankan melindungi diri dengan senjata api atau pun airsoft gun karena dilarang. "Kalau ada yang merasa terancam bisa minta bantuan polisi," katanya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7060 seconds (0.1#10.140)