Curi motor, 3 anggota geng motor ditangkap

Senin, 07 Mei 2012 - 17:45 WIB
Curi motor, 3 anggota geng motor ditangkap
Curi motor, 3 anggota geng motor ditangkap
A A A
Sindonews.com - Tiga anggota geng motor digelandang ke Mapolres Garut. Ketiganya, yakni BE, 20, ED, 22, dan AR, 20, ditangkap karena terlibat aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Datar, Desa Padaasih, Kecamatan Pasirwangi.

“Awalnya, warga hanya menangkap BE saja. Dia ditangkap setelah terjatuh karena diteriaki oleh korban yang bernama Deni Hermansyah. Sedangkan ED dan AR melarikan diri dengan menggunakan motor korban,” kata Kapolsek Pasirwangi AKP Supian BJ, Senin (7/5/2012).

Dari pengakuan korban, kata dia, ketiga tersangka bisa leluasa mencuri karena sepeda motor Suzuki Smash bernopol Z 3316 DO miliknya dalam keadaan tidak terkunci. Saat itu, motor tersebut tengah terparkir di halaman depan rumah korban.

“Korban teriak ketika sedang berada di warung dan melihat aksi yang dilakukan BE. Teriakan dia membuat warga sekitar langsung berhamburan. Khawatir menjadi sasaran amuk warga, kami langsung datang ke lokasi untuk mengamankan BE yang sudah tertangkap,” ujarnya.

Namun, ketika akan diamankan petugas dari tangan warga, BE sempat mencoba melarikan diri. Petugas pun kemudian mencoba melumpuhkan tersangka dengan menembak betis kirinya.

Sementara penangkapan dua tersangka lainnya, ED dan AR, dilakukan di rumah ED kawasan Kecamatan Banyuresmi. Proses penangkapan terhadap dua tersangka ini sendiri berlangsung setelah beberapa jam aksi pencurian mereka, yaitu sekitar pukul 22.00 WIB.

“Sebelumnya kami sudah berusaha mengejar mereka berdua ke beberapa tempat yang diduga menjadi lokasi berkumpul anggota geng motor XTC. Karena ketiganya memang anggota geng XTC. Oleh sebab tidak membuahkan hasil, anggota kemudian menyebar dan menunggu di kediaman salah seorang tersangka. Alhasil, sekitar pukul 22.00 WIB mereka berdua datang. Saat itu juga dua tersangka ini kita ringkus,” paparnya.

Kapolres Garut AKBP Enjang Hasan Kurnia mengatakan, kasus pencurian yang melibatkan anggota geng motor itu kini sudah dilimpahkan dari Polsek Pasirwangi ke Polres Garut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Dari hasil pengembangan salah seorang tersangka, yaitu BE pernah terlibat di kasus yang sama, yaitu pencurian sepeda motor di tiga lokasi pada tahun 2010 lalu. Makanya, status dia adalah residivis,” katanya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7590 seconds (0.1#10.140)