Polres Luwu segera gelar perkara Sekdes

Senin, 07 Mei 2012 - 07:01 WIB
Polres Luwu segera gelar...
Polres Luwu segera gelar perkara Sekdes
A A A
Sindonews.com - Kasus dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan 32 Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Luwu, terus didalami.
Selasa 8 Mei besok, tim penyidik Kepolisian Resort (Polres) Luwu akan melakukan gelar perkara di Mabes Polri terkait kasus itu.

Gelar perkara itu akan dipimpin langsung Kapolres Luwu, AKBP Rudi Heru Susanto, dan rencananya pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI juga akan hadir.

"Gelar perkara di Mabes Polri ini sebagai syarat pemenuhan permohonan ijin pemeriksaan Bupati Luwu, Andi Mudzakkar, kepada Presiden RI, sehingga gelar perkara ini juga akan dihadiri pihak Kementerian Dalam Negeri di Mabes Polri," kata Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Abduh Muthalib kepada Sindo di Belopa, Minggu (6/5/2012).

Tim yang akan melaksanakan gelar perkara itu telah berangkat dari Luwu ke Makasar untuk selanjutnya ke Jakarta.

Dijelaskan, dalam perkara itu 32 Sekdes telah diberhentikan sebagai PNS dan dijadikan tersangka. Penyidik juga sedang menjadwalkan pemeriksaan Bupati Luwu, Andi Mudzakkar sebagai saksi.

Namun, pemeriksaan Mudzakkar sebagai saksi belum bisa dilakukan masih terkendala izin dari Presiden setelah dimintakan Kapolres Luwu, dua bulan lalu.

"Pengajuan permohonan ijin pemeriksaan Bupati Luwu ditindaklanjuti dengan ekspose kasus Sekdes Luwu di Mabes Polri, sehingga diharapkan setelah ekspose selesai, Presiden menerbitkan izin pemeriksaan Bupati Luwu. Pmeriksaan kepala daerah bisa diterbitkan setelah ekspose perkara di Mabes Polri dihadiri pihak Kemendagri," imbuh Muthalib.

Dalam perkara itu sendiri, Bupati Luwu yang menandatangani usulan 32 Sekdes di Luwu ke pemerintah pusat melalui BAKN untuk diangkat menjadi PNS melalui jalur Sekdes.

Padahal para Sekdes yang diusulkan diangkat menjadi PNS tidak memenuhi syarat karena sebagian besar di antara mereka tidak pernah mengabdi sebagai Sekdes, termasuk masa pengabdian para Sekdes tersebut tidak sesuai ketentuan untuk diangkat menjadi PNS.

Namun sesuai usulan Pemkab Luwu yang ditandatangani Bupati Luwu, sebanyak 32 Sekdes tersebut diangkat menjadi PNS dan telah mengabdi sekitar dua tahun lebih hingga ditemukan dokumen persyaratan pengangkatan mereka menjadi PNS tidak memenuhi syarat dan ketentuan, termasuk didalamnya diduga sarat rekayasa dan pemalsuan dokumen.

Setelah berproses di Polres Luwu, sebanyak 32 Sekdes yang telah menjadi PNS diberhentikan secara tidak hormat oleh pemerintah pusat dan Bupati Luwu menerbitkan SK pemberhentian mereka sebagai PNS.

Para Sekdes itu juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Luwu, Lukman P, dan seorang staf BPMD Luwu bernama Yusuf ikut dijadikan tersangka dan telah ditahan dalam perkara ini.

Dijelaskan Muthalib, pengangkatan 32 Sekdes di Luwu sesuai usulan Pemkab Luwu, dalam hal ini Bupati Luwu Andi Mudzakkar, terbukti menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 45/2007 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan Sekdes menjadi PNS.

Sebab, sesuai PP No.45/2007, Sekdes yang memenuhi syarat diangkat menjadi PNS adalah mereka yang telah aktif sebagai Sekdes per tanggal 15 Oktober 2004.

Namun, 32 Sekdes di Luwu yang diangkat menjadi PNS hanya memiliki masa aktif per tanggal 24 Maret 2008. Para Sekdes ini mengabdi di desa pemekaran di atas tahun 2008 di Luwu.

Bahkan, belasan orang di antaranya tidak pernah mengabdi sebagai Sekdes, sehingga ditemukan adanya pemalsuan dokumen dalam perkara ini.

"Makanya, sesuai hasil penyidikan sementara kasus ini, penyidik berkepentingan memeriksa Bupati Luwu sebagai saksi untuk pengembangan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini," tegas Muthalib, serius.

Bupati Luwu, Andi Mudzakkar menyatakan kesiapannya memenuhi pemanggilan polisi sebagai saksi dalam perkara Sekdes di Luwu, bila Presiden RI telah menerbitkan ijin pemeriksaan dirinya sebagai kepala daerah di Luwu.

Menurut dia, dalam perkara ini, pihaknya sebatas mengusulkan 32 Sekdes sesuai ajuan BPMD kepada dirinya sebagai kepala daerah, sehingga dalam perkara ini, dirinya tidak bersalah dan tidak tahu menahu soal adanya pemalsuan dokumen para Sekdes tersebut.

"Bahkan, saya telah menerbitkan SK pemberhentian 32 Sekdes tersebut sebagai PNS untuk menindaklanjuti temuan pemerintah pusat dalam hal ini BAKN," katanya, seraya menegaskan, seluruh Sekdes yang diangkat menjadi PNS dan tidak memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 45/2007 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan Sekdes menjadi PNS, telah diberhentikan sebagai PNS Luwu.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1172 seconds (0.1#10.140)