Satu orang ditetapkan jadi tersangka

Sabtu, 05 Mei 2012 - 12:33 WIB
Satu orang ditetapkan jadi tersangka
Satu orang ditetapkan jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Satu dari empat pemuda mabuk yang diduga menikam Bripda Fransiskus Yanto Ceunfin, polisi perbatasan Republik Indonesia (RI)- Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) itu ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tiga pemuda lainnya masih terus menjalani pemeriksaan hingga malam ini.

“Hasil pemeriksaan sementara, satu dari empat pemuda itu, polisi sudah tetapkan jadi tersangka, sedangkan tiga pemuda lainnya masih menjalani pemeriksaan lanjutan,” ujar AKBPcI Gede Mega Suparwitha, Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) menjelaskan, Jumat 4 Mei 2012.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara mengarah ke salah satu pelaku yakni Feky Messakh (22). Namun tiga pemuda lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh anggota Unit Reserse dan Criminal Polres Timor Tengah Utara, NTT.

Sementara kondisi kesehatan Bripda Fransiskus Yanto Ceunfin sudah mulai membaik, saat ini sedang ditunggui keluarga di ruang I banzgal perawatan pria Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu.

Luka bekas tikaman benda tajam pada bahu kiri korban sedalam satu sentimeter mendapat empat jahitan dari petugas medis Rumah Sakit Umum Daerah setempat.

Seorang saksi mata saat kejadian itu menuturkan, begitu melihat ada perkelahian di Jalan Eltari saat itu, depan rumahnya, ia langsung pergi meleraikan.

”Beruntung korban lari menyelamatkan diri, kondisi korban sudah lemah sebab dikeroyok banyak orang. Saya leraikan mereka,” tutur Feny Sonbay, saksi mata di sekitar tempat kejadian itu.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5114 seconds (0.1#10.140)